BatamNow.com – Hal nyeleneh terjadi pada sidang pembacaan putusan perkara terdakwa Teuku Nazar Mulia di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (22/03/2022).
Sidang sempat diskors oleh ketua majelis hakim Nora Gaberia Pasaribu SH MH Musababnya, anggota majelis hakim Setyaningsih SH ikut bersidang tanpa mengenakan toga.
Pantauan BatamNow.com di PN Batam siang itu, persidangan dengan agenda pembacaan putusan hukuman bagi Teuku Nazar Mulia sebagai terdakwa sudah berjalan sekitar 6 menit. Seorang panitera menghampiri meja majelis hakim hendak memberitahu, Setyaningsih sebagai anggota majelis tidak memakai baju toga, lazimnya.
Tapi Setyaningsih masuk ke ruang sidang masih dengan busana sejenis gamis berwarna kecokelatan.
Ketua majelis hakim Nora Gaberia Pasaribu SH MH pun akhirnya menskors jalannya persidangan. “Sidang diskors dulu,” ujar Nora.
Setyaningsih pun bergegas keluar dari ruang sidang.
Selang 3 menit kemudian, Setyaningsih kembali ke ruang sidang sudah mengenakan toganya dan hakim ketua kemudian melanjutkan persidangan.
Dalam sidang itu, majelis hakim memutuskan bahwa Teuku Nazar Mulia terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan secara terus menerus dan menggugurkan kandungan bocah tersebut.
Terdakwa dipidana penjara selama 17 tahun dan denda senilai Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Komisi Yudisial Akan Telusuri Apakah Kesengajaan atau Khilaf
Dikonfirmasi media ini, Koordinator Komisi Yudisial (KY) RI Penghubung Wilayah Riau Hotman Parulian Siahaan SH MH mengatakan akan menelusuri lebih lanjut mengenai hakim yang lupa memakai toga sewaktu bersidang itu.
“Apakah hakim tidak memakai toga merupakan kesengajaan atau khilaf. Karena menurut informasi yang kami terima, tidak lama setelah itu hakim segera menggunakan toganya,” jelas Hotman ke BatamNow.com, Selasa (22/03).
Hotman mengingatkan, dalam menjalankan tugasnya, hakim harus berpedoman pada Undang-undang dan peraturan lainnya serta Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
“Para pihak dan masyarakat terbuka untuk mengajukan laporan kepada Komisi Yudisial apabila dianggap ada dugaan perbuatan melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim dari kejadian itu,” terangnya.
dia jelaskan lebih lanjut, setiap informasi dan aduan atau laporan adanya dugaan pelanggaran KEPPH yang diterima KY tentu akan diproses seseuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.
Dihubungi terpisah, Humas PN Batam Yoedi Anugrah Pratama masih enggan memberikan tanggapan soal kejadian nyeleneh di persidangan dimaksud.
“Nanti dikoordinasi dulu dengan majelisnya,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Hakim Wajib Kenakan Toga Kecuali Peradilan Anak
Mengenai kewajiban menggunakan pakaian sidang (toga) dalam sidang pidana telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal 230 ayat (2) KUHAP menjelaskan, “Dalam ruang sidang, hakim, penuntut umum, penasihat hukum dan panitera mengenakan pakaian sidang dan atribut masing-masing”.
Lebih lanjut, mengenai pemakaian atribut hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Pasal 4 ayat (2) PP 27/1983 menjelaskan, “Pakaian bagi hakim, penuntut umum dan penasihat hukum adalah toga berwarna hitam, dengan lengan lebar, simare dan bef dengan atau tanpa peci hitam”.
Ketentuan mengenai pakaian sidang pada Pasal 4 itu tidak berlaku bagi pemeriksaan peradilan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 6 PP yang sama.
Lebih khusus lagi, pengaturan mengenai atribut hakim ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Kehakiman (Permen Kehakiman) Nomor: M.07.UM.01.06 Tahun 1983 tentang Pakaian, Atribut Pejabat Peradilan dan Penasehat Hukum.
Pasal Pasal 1 Permen Kehakiman dimaksud menjelaskan selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan, hakim, penuntut umum, dan penasehat hukum memakai toga berwarna hitam dengan lengan lebar, simare dan bef, dengan atau tanpa peci. (Hendra)