Kabar Baik! Boleh Mudik Lebaran Asal Vaksin 2 Kali - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kabar Baik! Boleh Mudik Lebaran Asal Vaksin 2 Kali

by BATAM NOW
23/Mar/2022 07:00
Jelang Imlek, Belum Ada Extra Flight di Bandara Hang Nadim Batam

Bandara Hang Nadim, Kota Batam, Kepulauan Riau. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Pemerintah sedang membahas wacana untuk kembali memperbolehkan mudik lebaran pada Hari Raya Idul Fitri 2022.

Dilansir Kompas, keputusan memang belum resmi diketok, namun pemerintah membuka peluang untuk tidak menerapkan larangan mudik tahun ini.

Menurut informasi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, mudik akan diperbolehkan apabila memenuhi syarat vaksinasi minimal dosis kedua, maupun dosis booster (penguat).

“Pelaksanaan mudik lebaran, sekarang masih dibahas tapi disyaratkan vaksinasi lengkap dan jika divaksinasi lengkap tidak perlu melaksanakan PCR, dan seandainya sudah ter-booster tidak perlu melakukan tes,” jelas Sandiaga dalam sesi Weekly Press Briefing secara virtual, Senin (21/03/2022).

Sejalan dengan ini, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy juga mengungkapkan bahwa pemerintah memang belum melakukan pembahasan penerapan larangan mudik lebaran 2022.

Namun, pemerintah membuka peluang untuk memperbolehkan mudik dengan vaksinasi sebagai syarat.

“Pemerintah membuka peluang larangan mudik Lebaran tidak diberlakukan pada tahun ini. Pelaksanaan mudik akan mensyaratkan masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan vaksin booster,” tuturnya, mengutip Kompas.com, Selasa (22/03/2022).

Baca Juga:  SE Satgas Terbaru: Vaksin Lengkap dan Negatif Covid Jadi Syarat Bebas Karantina

Selain mengenai libur lebaran, Sandiaga juga menyebut aturanmengenai pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan.

Ia menyampaikan, selama bulan Ramadhan masyarakat dapat melakukan ibadah dengan bebas selama tetap menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin dan sudah mendapatkan vaksin, baik dua dosis lengkap maupun booster.

Selain itu, akan ada pula penyesuaian dengan level kepadatan tempat ibadah masing-masing.

“Ini berarti terawih bisa kembali kita giatkan dan juga kegiatan buka bersama dengan prokes ketat dan disiplin,” pungkas Sandiaga. (*)

Berita Sebelumnya

Saham PURI Drop, PTSN Membaik

Berita Selanjutnya

Sri Mulyani Pastikan PPN Jadi 11% Tak Ditunda, Ini Daftarnya!

Berita Selanjutnya
Kenaikan Tarif PPN Sebaiknya Ditunda untuk Dukung Pemulihan Ekonomi

Sri Mulyani Pastikan PPN Jadi 11% Tak Ditunda, Ini Daftarnya!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com