IDI Pecat Terawan Agus Putranto, Begini Kronologi Lengkapnya! - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

IDI Pecat Terawan Agus Putranto, Begini Kronologi Lengkapnya!

26/Mar/2022 14:31
IDI Pecat Terawan Agus Putranto, Begini Kronologi Lengkapnya!

Mantan Menteri Kesehatan Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K). (F: CNBC Indonesia)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) resmi memberhentikan mantan Menteri Kesehatan dr Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI. Pemberhentian tersebut akan dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 28 hari kerja.

Dilansir CNBC Indonesia, pemecatan itu dilakukan berdasarkan hasil keputusan Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/03/2022). Ada tiga poin yang dibacakan panitia terkait putusan tersebut.

“Surat tim khusus MKEK Nomor 0312/PP/MKEK/03/2022 memutuskan menetapkan, pertama meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI. Kedua, ketetapan ini, pemberhentian dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,” ujar salah satu panitia yang dikutip dari video Muktamar, Sabtu (26/03).

Adapun pemecatan tersebut sebagai buntut dari surat keterangan MKEK 8 Februari lalu yang menyatakan bahwa Terawan telah melakukan beberapa pelanggaran etik berat. Pertama, Terawan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK MKEK tanggal 12 Februari 2018 hingga hari ini.

Baca Juga:  Pasal Hina Pemerintah Tetap Masuk RKUHP, Ancaman Maksimal 3 Tahun Penjara

Kedua, ia melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitian vaksin tersebut selesai.

Keberadaan vaksin Nusantara memang menjadi perdebatan dan polemik karena ketidakjelasannya.

Ketiga, Terawan bertindak sebagai Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang mana badan tersebut dibentuk tanpa melalui prosedur sesuai Tatalaksana dan Organisasi (ORTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI.

Keempat, dia menerbitkan Surat Edaran (SE) pada 11 Desember 2021 yang berisikan instruksi “kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSKRI di seluruh Indonesia agar tidak merespons ataupun menghadiri acara PB IDI.

Kelima, Terawan mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat yang salah satu syaratnya adalah mengisi form mutasi keanggotaan yang berisi pernyataan tentang menjalani sanksi organisasi dan/atau terkena sanksi IDI.

Diketahui, tidak ada tanda-tanda itikad baik dari semua hal tersebut, sehingga IDI memutuskan untuk melepas keanggotaan Terawan. Hal ini menyebabkan Terawan kini tak bisa lagi membuka praktik. (*)

Berita Sebelumnya

Awal April, Kepri Buka Seluruh Pintu Masuk Wisman

Berita Selanjutnya

Berbeda dengan Muhammadiyah, Begini Prediksi 1 Ramadan Versi BRIN

Berita Selanjutnya
BMKG: Kecil Kemungkinan Hilal Terlihat 1 April 2022

Berbeda dengan Muhammadiyah, Begini Prediksi 1 Ramadan Versi BRIN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com