Satresnarkoba Polresta Barelang Musnahkan 22 Kg Sabu Senilai Rp 33 Miliar - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Satresnarkoba Polresta Barelang Musnahkan 22 Kg Sabu Senilai Rp 33 Miliar

by BATAM NOW
30/Mar/2022 14:51
Satresnarkoba Polresta Barelang Musnahkan 22 Kg Sabu Senilai Rp 33 Miliar

Pemusnahan barang bukti 22,249 kg sabu di Polresta Barelang, Rabu (30/03/2022). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang memusnahkan sabu seberat 22,249 kg yang ditaksir senilai ± Rp 33 miliar.

Pemusnahan semua sabu itu dengan cara dilarutkan ke air mendidih di dalam 4 wadah stainless steel di depan pintu masuk lobi Polresta Barelang, Rabu (30/03/2022).

Kapolresta Barelang KBP Nugroho mengatakan semua sabu yang dimusnahkan itu hasil dari satu pengungkapan kasus yang berafiliasi dengan jaringan internasional.

“Hari ini kita telah melaksanakan pemusnahan narkotika jenis sabu sebanyak 22,249 kg hasil pengungkapan kemarin yang 1 minggu lalu kita rilis,” ujar KBP Nugroho, Rabu (30/03).

Disembunyikan dalam kemasan teh Cina merek Guanyinwang, sabu sekitar 22 kg asal Malaysia itu diamankan dari satu kapal ikan kayu di perairan Pulau Buaya, Kecamatan Galang, Kota Batam pada Selasa (15/02).

Polisi turut mengamankan tekong kapal berinisial IM (43) dan 3 krunya yakni LH (48), AB (46) dan SP (26). Pengakuan mereka, sabu itu rencananya untuk dibawa ke Palembang melalui Batam.

“Saya apresiasi jajaran Satresnarkoba Polresta Berelang yang tergabung di Satgas Merah Putih Mabes Polri yang berhasil mengungkap peredaran sabu di wilayah perairan Batam ini. Jadi kita komitmen kita berantas peredaran narkoba di wilayah Polda Kepri khususnya di Kota Batam,” ujar KBP Nugroho.

Dengan penggagalan pengedaran 22 kg sabu ini, lanjut kapolres, setidaknya 222.490 orang diselamatkan jika disasumsikan setiap gramnya dapat menelerkan 10 orang.

Baca Juga:  Dijanjikan Rp 50 Juta, Kurir Bawa 22 Kg Sabu Asal Malaysia Ditangkap di Batam

“Kami imbau kepada masyarakat sekiranya ada informasi peredaran narkoba di wilayahnya agar segera diinfokan kepada kami,” ucapnya.

Pemusnahan 22 kg sabu ini disaksikan Kabid Humas Polda Kepri, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam mewakili Wali Kota, perwakilan Kejari, Kepala BNN serta dari MUI.

Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Kepri KBP Harry Goldenhardt mengatakan pemusnahan barang bukti ini sesuai amanat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 91. “Dan berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Kota Batam diperintahkan kepada penyidik untuk segera melakukan pemusnahan terhadap barang bukti sitaan narkotika yang disita dari 4 orang tersangka,” jelasnya.

Sekda Kota Batam Jefridin mengapresiasi upaya pihak kepolisian yang telah menangkap kurir dan mengamankan 22 kg sabu itu. (Hendra)

Berita Sebelumnya

Siapkan Layanan Angkutan Lebaran 2022, ASDP Pantau 4 Cabang Salah Satunya Batam

Berita Selanjutnya

Dekan Fisip UNRI Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswa Divonis Bebas

Berita Selanjutnya
Dekan Fisip UNRI Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswa Divonis Bebas

Dekan Fisip UNRI Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswa Divonis Bebas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com