Usai Marah soal Impor, Jokowi Terbitkan Inpres Produk Dalam Negeri - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Usai Marah soal Impor, Jokowi Terbitkan Inpres Produk Dalam Negeri

by BATAM NOW
31/Mar/2022 17:17
Geram Ada Kementerian Masih Pakai Produk Impor, Jokowi: Reshuffle! Kayak Begini Enggak Bisa Jalan

Presiden Joko Widodo (Jokowi). (F: (ANTARA FOTO/ Hafidz Mubarak A)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 terkait percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Beleid itu diterbitkan Jokowi usai mengungkapkan kekesalannya karena Indonesia masih dibanjiri produk impor.

Dilansir Bisnis.com, Inpres No 2 Tahun 2022 Tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah diteken Presiden Jokowi pada 30 Maret 2022.

Beleid tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet (Seskab), Kepala Staf Kepresidenan (KSP), para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK), Jaksa Agung RI, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Gubernur, serta para Bupati/ Wali Kota.

Tujuan diterbitkannya Inpres produk dalam negeri ini adalah sebagai dukungan untuk mencapai target belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 paling sedikit Rp 400 triliun untuk produk dalam negeri dengan prioritas produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi.

Lebih lanjut, dalam Inpres tersebut Kepala Negara memberikan sejumlah instruksi diantaranya:

Baca Juga:  Presiden Jokowi dan 7 Menterinya Tiba di Bintan

1. Merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan paling sedikit 40 persen nilai anggaran belanja barang/ jasa untuk menggunakan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dari hasil produksi dalam negeri.

2. Mendukung pembentukan Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (Tim P3DN) pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

3. Menyusun roadmap strategi peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi, termasuk roadmap peningkatan jumlah produk dalam negeri menuju satu juta produk tayang dalam Katalog Elektronik.

4. Menyampaikan program pengurangan impor paling lambat pada tahun 2023 sampai dengan syo (lima persen) bagi Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah yang masih melakukan pemenuhan belanja melalui impor.

5. Menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 25 persen apabila terdapat produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40 persen.

6. Mendorong percepatan penayangan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi pada Katalog Sektoral/ Katalog Lokal. (*)

Berita Sebelumnya

Sekjen Kemendagri: Kami Sangat Berhati-hati Menentukan Sekda Kepri

Berita Selanjutnya

Kejaksaan Tetapkan Satu Pegawai BPK Jabar Tersangka Kasus Pemerasan

Berita Selanjutnya
Polisi Tangkap Yahya Waloni Terkait Kasus Penodaan Agama

Kejaksaan Tetapkan Satu Pegawai BPK Jabar Tersangka Kasus Pemerasan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com