Kejaksaan Tetapkan Satu Pegawai BPK Jabar Tersangka Kasus Pemerasan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kejaksaan Tetapkan Satu Pegawai BPK Jabar Tersangka Kasus Pemerasan

31/Mar/2022 19:06
Polisi Tangkap Yahya Waloni Terkait Kasus Penodaan Agama

Ilustrasi penangkapan. (F: Keith Allison/ Pixabay)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan satu dari dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jabar sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan saat memeriksa laporan keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Tahun 2021.

Dilansir CNN Indonesia, pegawai BPK Jabar yang ditetapkan tersangka berinisial APS. Sedangkan satu pegawai lainnya yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) berinisial HF, dikembalikan ke BPK untuk dibina.

“Berdasarkan pemeriksaan intensif dan dilakukan gelar perkara, tim penyidik menyimpulkan bahwa terhadap oknum APS ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana di Bandung, Kamis (31/03/2022).

Adapun penetapan tersangka APS dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah. Untuk kemudian, perkara ini sekarang sudah dinaikan ke penyidikan.

Tersangka APS sendiri merupakan ketua tim pemeriksa atau auditor saat memeriksa laporan keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Tahun 2021.

“Pada intinya AMR itu memang benar sebagai ketua tim. Kemudian apakah ada temuan berikutnya memang akan kami proses lebih lanjut nanti,” ungkap Asep.

Sedangkan untuk HF, Kejati Jabar mengembalikan yang bersangkutan ke pihak BPK Kanwil Jabar untuk dilakukan pembinaan.

Baca Juga:  Kata Mabes Polri, Belum Ada Pejabat Negara yang Dilaporkan Main Judi Online

“Terhadap oknum F, yang kami sampaikan kemarin diamankan bersama APS, berdasarkan pemeriksaan penyidik masih belum ditemukan cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Oleh sebab itu terhadap oknum F, kami serahkan kepada BPK Jabar untuk pembinaan selanjutnya,” ujar Asep.

Asep mengatakan, Kejati Jabar masih terus melakukan pengembangan dalam kasus pemerasan pegawai BPK Jabar tersebut. Sebab, tidak menutup kemungkinan akan ada kemungkinan pelaku lain berdasarkan analisis alat bukti dan pengembangan.

“Ini baru hasil pemeriksaan awal kami. Tidak menutup kemungkinan akan ada perkembangan baru sesuai alat bukti,” tuturnya.

Kepala BPK Kanwil Jabar Agus Khotib mengaku pihaknya akan mengikuti prosedur yang ada dalam peristiwa OTT yang menimpa pegawainya. Atas kasus ini, pihaknya mempersilakan Kejati Jabar memproses secara hukum apabila ditemukan pegawainya melakukan pelanggaran, termasuk pemerasan.

“Kami dukung dan ikuti prosedur hukum yang ada. Pada prinsipnya, kami sepakati kalau ada tim kami yang menyimpang silakan diproses saja,” katanya. (*)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Usai Marah soal Impor, Jokowi Terbitkan Inpres Produk Dalam Negeri

Berita Selanjutnya

Harga Pertamax di Batam Naik Jadi Rp 13 Ribu per Liter, Tertinggi di Indonesia

Berita Selanjutnya
BPH Migas Minta Pertamina Monitor dan Amankan Stok. Agustiawan: Sampai Desember Penyaluran BBM Dijamin Terkendali

Harga Pertamax di Batam Naik Jadi Rp 13 Ribu per Liter, Tertinggi di Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com