BatamNow – Insiden sebelumnya di Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), kali ini harus menjadi momen introspeksi bagi DPRD Batam.
Terlepas datang atau tidak pihak BP Batam di kali ketiga RDPU, Jumat (25/09) siang ini.
Para dewan yang terhormat ini ke depan, mesti secara taktis dan strategis menggunakan kemampuannya mendudukkan hal ihwal ini.
Memang relasi politik antara DPRD Batam dengan BP Batam tak diatur dalam UU. Di sini legislatif tidak boleh pasrah. Maka harus dicari terobosan politik yang out of the box. Masih “banyak jalan menuju Roma” dari sudut pandang undang undang lain.
Ini demi menemukan jalan keluar, bagaimana relasi dengan BP Batam bisa berjalan dengan baik ke depan dalam hal koordinasi tanpa kesan intervensi.
Ini tantangan bagi para legislator daerah yang pada kampanyenya dulu dengan segala jargon dan “cuap-cuap” akan mensejahterakan rakyat.
Dengan segala frasa dan narasi berapi-api akan janji-janjinya sebelum duduk di kursi gedung dewan. “Demi membela nasib rakyat kapan pun”.
Itu tentu bagi calon yang benar-benar mengedepankan idealisme saat “menggarap” suara. Lain hal dengan para calon yang lolos dengan kamuflase money politic.
Kemudian realitas kehidupan yang dihadapi rakyat Batam selama ini, banyak yang tak terjangkau oleh pengawasan DPRD atas kebijakan lembaga eksekutif.
Seperti materi di RDPU yang dua kali tak dihadiri pihak BP Batam itu. Tentang kisruh air minum antara PT ATB dengan BP Batam yang dikhwatirkan berpotensi mengganggu keberlangsungan distribusi air minum ke masyarakat atau konsumen.
Sementara masalah yang akan muncul, tidak akan berhenti hanya di polemik air minum ini saja. Permasalahan klasik yang sering menimpa kehidupan rakyat Batam, seperti masalah listrik, lahan dan termasuk air minum yang lagi trending ini.
Dan bahkan masih banyak lagi dugaan masalah yang membebani dan merugikan rakyat di pusaran air tersebut yang akan mungkin diungkap media ini dalam waktu dekat.
Lalu strategi politik apa yang akan dilakukan DPRD Batam, agar ke depan bisa langgeng membangun koordinasi komprehensif dengan masing-masing lembaga?
Akankah para dewan terhormat itu akan terus lelap “disepelekan” pihak BP Batam dalam setiap upaya mengomunikasikan aspirasi masif dari rakyat?
Atau harus fight menegakkan MARWAH yang disandang lembaganya dan agar tak dianggap “kaleng-kaleng”?
Tapi dalam konteks ini, kita memang tak dapat merima andaikan di balik RDPU ini ada agenda politik terselubung. Apalagi di tengah perhelatan demokrasi Pilkada ini yang sudah mulai memanas.
Mekanisme pembentukan Panitia Khusus (Pansus), sebagaimana diwacanakan Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto, tampak menjadi solusi awal.
Lalu resume Pansus dipadu mekanisme yang ada, kemudian melaporkan adanya gap yang menganga antar dua lembaga ini ke petinggi negara. Bahwa di Batam ada lembaga otonomi daerah yang amat sulit koordinasi dengan satu lembaga non-struktural, bentukan pemerintah, yakni BP Batam.
Sebenarnya peta jalan yang hendak ditempuh itu cukup beralasan dan masih memiliki benang merah atas keberadan BP Batam di daerah otonomi Batam.
Hal itu bila disadari oleh berbagai pihak yang berpolemik. BP Batam lembaga pendatang pengembangan kawasan ekonomi masih punya hubungan “biologis” dan politis dengan otonomi daerah. Untuk itu kearifan lokal mesti dijunjung tinggi oleh para stakeholders. “Di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung”. Jadi tidak selalu kaku dengan rumus “mitra kerja” berbasis UU Pemerintahan.
Apalagi secara historis dan hirarkinya, Dewan Kawasan lahir dari kebijakan atau keputusan berbasis daerah. Lahir atas keberadaan para pemangku kepentingan daerah Provinsi Kepri.
Lewat UU 36 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam adalah Bab III Pasal 6. (1) Presiden menetapkan Dewan Kawasan (DK) Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas DI DAERAH. (2) Ketua dan anggota Dewan Kawasan ditetapkan oleh Presiden atas USUL Gubernur bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dan yang pasti BP Batam lahir dari kebijakan DK .
Jadi tak salah juga bila terobosan politik ini menuju DPRD Provinsi Kepri, DPR RI, Kementerian terkait, bahkan ke Presiden cq Kemendagri.
Dan DPRD Kepri juga mesti hadir menunjukkan jiwa “korsa”-nya dalam polemik yang mengecewakan sejawatnya.
Demikian juga Pemerintah Provinsi Kepri bersama DPRD-nya harus menyadari betapa mahalnya menyerahkan bulat-bulat kesempatan ini, kekuasaan Dewan Kawasan ke pusat pemerintahan. Sehingga terbentuk jarak yang lebar dalam hal koordinasi di daerah. Ketua DK seyogianya dipegang daerah, oleh yang di daerah.
Dan DPRD Batam bisa ngotot menggunakan haknya demi menyelamatkan rakyat.
“Salus Populi Supreme Lex Esto”, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
Oleh: Tim News Room BatamNow


BP Batam lahir dari Otorita Batam. Ketika dibentuk Privinsi Kepri, “maunya” gerakan Otorita Batam bisa di kontrol “daerah” sehingga dibentuk DK di daerah. Tapi sumber hukum (UU, PP dll) berdirinya Otorita yang berubah nama jadi Badan Pengusahaan, semua masih mengacu ke “kekuasaan ada di Pemerintah Pusat”. Buktinya BP Batam di supevisi oleh Kom VI DPR RI, dan anggaran dari Pusat (diluar PNBP. Jadi …….??
DEWAN KAWASAN = “KABINET BAYANGAN”🤔🤔🤔🤔🤔
Perizinan dan kebijakan ditangan pusat namun dampaknya ditangani oleh DPRD KOTA BATAM. Politik pusat masih belum sejalan dengan reformasi birokrasi,
Rekomendasi Daerah yg didalamnya juga seyoganya KEARIFAN LOKAL, belum dilakukan untuk menentukan RENCANA KEBIJAKAN PENGELOLAAN AIR.
🤔🤔🤔🤔🤔