Wisman Tak Perlu Lagi Tes Covid-19 Setiba di Kepri, Begini Syaratnya - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Wisman Tak Perlu Lagi Tes Covid-19 Setiba di Kepri, Begini Syaratnya

by BATAM NOW
06/Apr/2022 11:54
Tiba di Batam, Turis Singapura Cerita Rindu Keramahan Warga dan Kulinernya dari Ayam Penyet Hingga Kikil

Jason Tay, salah seorang wisatawan Singapura yang tiba di Nongsapura Ferry Terminal Batam lewat travel bubble pada Rabu (23/02/2022). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kini, wisatawan mancanegara (wisman) tak perlu lagi menjalani karantina dan tes PCR maupun antigen saat tiba di Indonesia (Kepri) asalkan telah divaksinasi minimal dua dosis dan tidak bergejala Covid-19.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau Buralimar mengatakan hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kasatgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

“Sesuai SE Nomor 17 dan mulai hari ini berlaku,” ujar Buralimar ke BatamNow.com, Rabu (06/04/2022).

Buralimar menjelaskan SE terbaru itu telah memberikan kelonggaran aturan dibandin SE sebelumnya yang dinilai banyak pihak masih memberatkan wisman untuk berkunjung ke Indonesia khususnya Kepri.

“Dengan aturan yang lebih longgar jelas tujuannya agar wisman datang lebih banyak,” terangnya.

SE dimaksud menjelaskan bahwa Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang terdeteksi tidak memiliki gejala berkaitan dengan Covid-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius maka dapat melanjutkan perjalanan dengan ketentuan telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan.

Sementara jika terdeteksi memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius maka diwajibkan menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR. Biaya ditanggung pemerintah bagi WNI dan bayar mandiri jika WNA.

Baca Juga:  Tambahan Kasus Covid-19 Singapura Tertinggi dalam Setahun!

Bila tes ulang PCR hasilnya negatif, barulah diizinkan melanjutkan perjalanan. Sementara jika positif maka harus menjalani isolasi sesuai aturan pemerintah.

Berbeda dengan Singapura yang sudah mengizinkan tes antigen, wisman ke Indonesia tetap wajib menjalani tes PCR dan melampirkan surat hasil negatif Covid-19 sebelum keberangkatan.

“Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan,” terang SE dimaksud.

Selain itu, wisman juga wajib melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.

Untuk aturan lengkap dalam SE Kasatgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2022 dapat dilihat di bawah ini:

Dengan berlakunya SE Kasatgas Covid-19 itu per 5 April, maka SE Nomor 14 dan 15 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Diterangkan dalam SE tersebut, wisman masuk ke Indonesia bisa melalui sejumlah pintu masuk dan beberapa di antaranya ada di Kepri yakni:

  1. Bandar Udara Hang Nadim di Batam
  2. Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Tanjungpinang
  3. Pelabuhan Laut di Batam
  4. Pelabuhan Laut di Tanjungpinang
  5. Pelabuhan Laut di Bintan
  6. Pelabuhan Laut di Tanjung Balai Karimun. (LL/D)
Berita Sebelumnya

Ketum SMSI Firdaus: Jika Terawan Dipecat Terkait DSA, Bagaimana Praktik Dokter Lainnya?

Berita Selanjutnya

Server e-KTP Tak Pernah Diperbarui, Kemendagri Singgung Kemenkeu

Berita Selanjutnya
Kemendagri Uji Coba E-KTP Digital dengan QR Code, Tak Ada Lagi Bentuk Fisik

Server e-KTP Tak Pernah Diperbarui, Kemendagri Singgung Kemenkeu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com