Hendropriyono Dukung Berdirinya Organisasi Dokter Militer - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Hendropriyono Dukung Berdirinya Organisasi Dokter Militer

by BATAM NOW
09/Apr/2022 14:45
Hendropriyono Dukung Berdirinya Organisasi Dokter Militer

Mantan Kepala BIN Jenderal TNI (Purn) AM Hendropriyono. (F: Okezone)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono mengungkapkan pentingnya pembentukan Organisasi Dokter Militer (ODM) di Indonesia.

“Keberadaan ODM penting untuk kesehatan dan kebutuhan negara,” ujar Hendro beberapa waktu lalu di kawasan Senayan, Jakarta.

Pembentukan ODM, jelas dia, merupakan bentuk penggunaan hak dari para dokter dalam kebebasan berserikat di era demokrasi. Dia pun mencontohkan Amerika Serikat yang memiliki banyak organisasi dokter.

“Di Amerika Serikat saja sudah ada lebih dari 190 organisasi dokter yang berdiri. Salah satunya adalah yang terbesar American Medical Association (AMA),” kata Hendro.

Menurutnya, peembentukan ODM diperlukan karena dokter militer memang berbeda dengan dokter lainnya.

“Dokter militer harus mempunyai dua kemampuan sekaligus. Pertama harus menguasai ilmu kedokteran dan yang kedua memahami teknik pertempuran,” terangnya.

Dia jelaskan, keanggotaan ODM bisa terdiri dari dokter angkatan darat, angkatan laut, angkatan udara, polisi, BIN dan kejaksaan.

Kepada wartawan, Hendro menyampaikan ODM sebagai organisasi profesi berfungsi untuk membina ketaatan terhadap nilai. Pertama, tinggi atau rendahnya moral anggota dengan instrumen sanksi tindakan disiplin berupa teguran, skorsing, pemberhentian sementara dari anggota organisasi.

Kedua, baik atau buruknya etika anggota, dengan instrumen sanksi administrasi berupa pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat (pemecatan) dari keanggotaan organisasi.

Baca Juga:  Sederet Profesi Ini Bisa Diganti Robot, Ada Pekerjaan Kamu?

Ketiga, profesionalisme anggota tanpa kewenangan hukum untuk menyatakan salah atau benar, karena ODM tidak mempunyai instrumen sanksi pidana maupun perdata.

Hendro berharap para dokter militer segera mengonsolidasikan diri untuk membentuk ODM yang dia yakini  dapat memberikan loncatan-loncatan kemajuan pengetahuan di bidang kedokteran.

“Apalagi selama ini ada legislator yang terus berjuang untuk merevisi UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran,” ucapnya.

Guru Besar Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) dan Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) ini pun teringat bagaimana dokter militer berhasil menembus kebekuan penelitian Alexander Flaming terhadap jamur biru di agar-agar yang bertele-tele sejak tahun 1928 oleh prosedur ilmiah kemudian dapat menjadi penawar luka dan infeksi saat Perang Dunia II. Antibiotik itu kini dikenal dengan nama Penicilin.

Usulan membentuk ODM ini disampaikan Hendroprioyo menanggapi pencopotan keanggotaan dr Terawan Agus Putranto di Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Hal itu disampaikan oleh Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK-IDI) dalam forum Muktamar IDI ke-31 di Banda Aceh, Maret lalu.

Setelah dipecat, justru banyak pihak yang memberi dukungan kepada mantan Menteri Kesehatan yang juga pernah menjadi Ketua Asosiasi Kedokteran Militer Dunia itu. (*)

Berita Sebelumnya

Safari Ramadan di Batam, Gubernur Ansar: Perlu Dukungan Masyarakat untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi

Berita Selanjutnya

Catat! Bangun Rumah Sendiri Bakal Kena Pajak, Segini Tarifnya

Berita Selanjutnya
Kenaikan Tarif PPN Sebaiknya Ditunda untuk Dukung Pemulihan Ekonomi

Catat! Bangun Rumah Sendiri Bakal Kena Pajak, Segini Tarifnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com