BatamNow – Kedudukan Wali Kota Batam ex-officio Kepala BP Batam TIDAK termasuk kategori pejabat negara.
Itu tafsir hukum dan kesimpulan KPU atas beberapa ketentuan perundang-undangan tentang keberadaan Kepala BP Batam itu.
Sehingga Rudi sebagai Kepala BP Batam, dinyatakan tidak perlu cuti dari jabatannya di masa kampanye Pilkada. Kecuali sebagai wali kota.
Tensi politik pun meninggi di tahapan Pilkada Batam, dipicu isu posisi jabatan Rudi itu.
Berbagai spekulasi menggelinding. Tudingan melebar ke mana-mana. Di medsos riuh. Ada dengan narasi negatif, hitam. Menukik ke isu miring di balik posisi tidak cuti itu.
Yang mengamini posisi Rudi sangat banyak juga. Mereka memberi support.
Tim News Room BatamNow mencoba menelusuri kronologis dan proses yang ditempuh oleh KPU sehingga posisi Rudi bisa “bertahan” tak cuti sebagai pejabat Kepala BP Batam.
Sebelumnya, Wali Kota Batam ex-officio Muhammad Rudi berkirim surat ke KPU Kota Batam.
Surat yang menanyakan posisinya sebagai Kepala BP Batam di calon petahana Wali Kota Batam pada Pilkada 2020. Menjalani cuti atau tidak di masa kampanye? Rudi sekalian meminta penjelasan peraturannya.
Tentang posisi Wali Kota Batam “Plus Plus” ini, memang satu-satunya di Indonesia. Unik.
Tak hanya mengurus Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (KPBPBB) saja, tapi sebagai Kepala BP Batam juga mengurus transisi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di sini.
Pernah ditulis di Kolom Akal Sehat di media ini. Peraturan KPU tak mengatur soal jabatan rangkap yang unik ini.
Posisi jabatan seperti itulah yang sejak awal memaksa KPU Batam berpikir dan harus berkonsultasi dengan KPU Provinsi.
Berselang beberapa waktu, jawaban atas surat KPU Batam pun datang dari KPU Provinsi. Itu pun setelah mendapat surat penjelasan dari KPU RI No 791/PL.02.2.SD/03/KPU/IX/2020.
Kemudian, surat penjelasan KPU RI inipun dilampirkan ke KPU Batam. Dan KPU Kepri meminta KPU Batam mematuhi surat penjelasan dari KPU RI.
Berdasarkan poin dan petunjuk pada surat itu, KPU Batam akhirnya membalas surat Rudi. Menjelaskan posisi Kepala BP Batam pada poin No 9 surat KPU, sebagaimana disebut di paragraf pertama tulisan di atas.
Tak ada surat keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh KPU seperti isu yang berkembang di publik. Kecuali surat menjawab surat. Menjelaskan posisi dan kedudukan si pejabat.
Ada 9 poin isi surat itu. Sementara poin 1 sd 8, penjelasan tentang peraturan perundang-undangan sebagai dasar hukum keberadaan BP KPBPBB. Itulah yang menjadi dalil dan konsideran dari KPU RI.
Demikian tahapan waktu Pilkada bergulir hari demi hari. Berbagai keputusan memang harus dilakukan KPU, di proses tahapan Pilkada ini.
Soal muncul beda tafsir dan keberatan atas dalil hukum KPU, itu hal lain.
Wacana menempuh jalur ke PTUN dan Panwaslu, itu juga pilihan.
Dan media ini tak akan masuk membahas perdebatan perbedaan tafsir hukumnya yang lagi viral.(*)
“ Cum Adsunt Testimoni Rerum, Quid Opus Est Verbist”
Saat Bukti dari Fakta-Fakta Ada, Apa Gunanya Kata-Kata?
Oleh: Tim News Room BatamNow