BatamNow.com – Video seorang penyidik dari kejaksaan yang terlihat geram menjadi viral di media sosial. Pasalnya penyidik itu tak habis pikir saat mendengar pengakuan seorang ayah yang tega berkali-kali mencabuli putri kandungnya.
Diberitakan, pencabulan oleh pria berinisial JD (50) itu terjadi di Padang Lawas, Sumatera Utara. Sementara penyidik dalam video tersebut adalah Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas bernama Ade Meri Siregar.
“Silap? Silap kau bilang? 4 kali kau bilang silap? Itu kurang ajar namanya. Kok silap pula kau bilang,” ucap Ade.
JD hanya bisa terdiam dan tidak bisa melawan saat dicecar pertanyaan oleh penyidik yang semakin geram.
“Ancaman hukumanmu mati. Tau kau? Siap kau untuk mati?” kata penyidik dengan nada tinggi.
Atas perbuatannya, JD dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) dan Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)