BatamNow.com, Jakarta – Rencana penyatuan Dewan Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun di Kepulauan Riau, bak masih menemui tembok yang tinggi.
Padahal, hal tersebut telah diamanatkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentamg Cipta Kerja. Dalam Bab IX Ketentuan Peralihan ayat (2) dikatakan, “Dalam rangka percepatan pelaksanaan daya saing KPBPB Batam, KPBPB Bintan, dan KPBPB Karimun dibentuk Dewan Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun”.
“Sebagai amanat UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020, tentu hal ini akan dilaksanakan. Semua masih berproses,” kata Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam Airlangga Hartarto kepada BatamNow.com di Jakarta, Rabu (13/04/2022).
Menurutnya, untuk menyatukan tiga Dewan Kawasan tentu membutuhkan koordinasi dan sinkronisasi dari semua pihak. “Kondisi bangsa yang didera pandemi Covid-19, membuat semua menjadi refocusing. Bukan diabaikan, hanya digeser saja,” ujar Ketua Umum DPP Partai Golkar ini lagi.
Meski begitu, dirinya mengatakan, proses itu akan terus berjalan dan Pemerintah Pusat menilai dengan disatukannya Dewan Kawasan di Batam, Bintan, dan Karimun, tentu akan membuat implementasi program pengembangan wilayah dan perekonomian akan lebih terfokus.
Airlangga tidak bisa memastikan kapan Dewan Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun akan terealisasi. “Belum bisa dipastikan waktunya. Hanya saja tetap berproses,” tukasnya.
Terkait masih adanya jabatan Wakil Kepala BP Batam padahal di regulasi yang baru sudah ditiadakan, Airlangga mengatakan nanti kita lihat. “Kalau sekarang masih ada tentu masih mengacu pada aturan lama,” jawabnya taktis.
Dia menambahkan, seperti di BP Batam, masih banyak hal yang harus dibenahi agar pelayanannya bisa lebih maksimal lagi. “Saya berharap BP Batam bisa terus membenahi kinerjanya sehingga Batam bisa menjadi tempat favorit para investor,” tutupnya. (RN)