Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual Unri Datangi Nadiem Minta Keadilan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual Unri Datangi Nadiem Minta Keadilan

14/Apr/2022 21:13
Dilaporkan Mencabuli Wanita Pemohon SIM, Wakapolres Takalar Dicopot

Ilustrasi pelecehan. (F: detik)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Mahasiswi jurusan Hubungan Internasional (HI) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri) LM yang menjadi korban pelecehan seksual dosennya, Syafri Harto mendatangi Mendikbudristek, Nadiem Makarim.

Dilansir CNN Indonesia, korban datang ditemani oleh Korps Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional (Komahi) Unri usai pelaku divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Rabu (30/03/2022). Dalam pertemuan itu, korban mengaku kecewa dengan keputusan tersebut.

“Di situ penyintas juga mengungkapkan kekecewaannya atas vonis bebas yang diberikan oleh hakim agung di pengadilan tinggi negeri kota baru,” kata Komahi mewakili korban di Gedung A Kemendikbudristek, Kamis (14/04).

Selain mengadukan kekecewaannya, korban juga meminta keadilan dari Nadiem. Ia juga menagih implementasi dari Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

“Penyintas meminta adanya keadilan dari Kemendikbud dan bagaimana sebenarnya pengimplementasian dari Permendikbudriset Nomor 30 Tahun 2021, terkait kasus kekerasan seksual yang dialami penyintas ini,” ujar Komahi.

Baca Juga:  Adidas Sebut Wayang Kulit dari Malaysia, Netizen Indonesia Murka

Komahi mengatakan selain Nadiem, dalam pertemuan itu juga dihadiri Inspektur Jenderal Kemdikbud, Chatarina Muliana dan Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nizam. Mereka pun sepakat akan berpihak kepada korban.

“Mas Nadiem dan jajaran ya menjanjikan bahwa mereka akan terus berada di belakang penyintas mereka akan terus akan terus mendukung gerakan mahasiswa juga untuk membuka kebenaran yang terjadi di lingkungan kampus,” ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis bebas Dosen FISIP Universitas Riau (Unri) Syafri Harto dengan dalih tak terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap mahasiswinya, LM.

Vonis dibacakan majelis hakim di ruangan Prof Oemar Seno Adji, Pekanbaru, Rabu (30/03) pukul 10.00 WIB. Sementara, Syafri dan penasihat hukum hadir secara virtual.

Salah satu pertimbangan majelis hakim adalah tidak ada bukti kekerasan dan pengancaman yang dialami korban LM oleh Syafri Harto. Karena dakwaan primer tidak terbukti, dakwaan tidak dapat diterima. (*)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

PP Tentang UU Sumber Daya Air Mandek. Ditunggu Peran Calak LBP

Berita Selanjutnya

Ini Kata Kemenkes Soal Pemangkasan Biaya Penanganan Pasien Covid-19

Berita Selanjutnya
1 Juni 2021, Kasus Covid-19 Batam Naik 124 Positif. Berikut Tips Menjaga Kesehatan Selama Pandemi

Ini Kata Kemenkes Soal Pemangkasan Biaya Penanganan Pasien Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com