BatamNow – Yayasan Perlindungan Konsumen Nasional (Yapeknas) Kepri, mendesak DPRD Batam meminta fatwa ke Mahkamah Agung (MA).
Fatwa ini untuk melindungi hak konsumen air, pasca berakhirnya konsesi PT Adhya Tirta Batam (ATB) dengan BP Batam.
Pendapat mahkamah diperlukan, andai kisruh di pengelola air ini, berimbas pada kemungkinan terganggunya suplai air ke konsumen.
Kisruh antara ATB yang merasa didzolimi BP Batam dalam proses lelang transisi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Akhirnya ATB melaporkan BP Batam ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
PT Moya Indonesia sebagai pemenang lelang atas pemilihan panitia dari BP Batam, menurut pihak ATB, menyalahi Perpres 16 Tahun 2018 atas Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
Namun sikap pihak ATB yang walkout saat proses tender, disesalkan pihak BP Batam. Hal itu disampaikan General Manager Sumber Daya Air, Limbah dan Lingkungan BP Batam Ibrahim Koto pada Rapat Dengar Pendapat Unum (RDPU) di DPRD Batam.
Karena kisruh berkepanjangan, konsumen khawatir atas suplai air. Apalagi setelah mendengar Presiden Direktur PT ATB Benny Andrianto yang mengingatkan, “andai terjadi masalah air mulai 15 November, ATB tidak bertanggung jawab.”
Belum lagi bila kisruh kedua institusi pengelola air berlanjut hingga ke ranah hukum.
Di RDPU yang digelar DPRD Batam, debat panas terjadi antara Benny dengan Ibrahim Koto dari BP Batam. Bahkan saking marahnya, Benny mempersilakan BP Batam untuk bertemu di pengadilan saja.
Pihak BP Batam dan PT Moya Indonesia pada penandatanganan kontrak transisi SPAM di depan pers, awal September, berjanji tak ada gangguan atas suplai air pasca konsesi.
DPRD Batam telah mendengar pendapat dan argumentasi para stakeholders, khusus ATB dan BP Batam.
Lalu DPRD membuat draft kesimpulan. Salah satunya meminta fatwa ke MA soal jaminan air untuk konsumen.
Untuk kepastian permintaan fatwa itu, BatamNow melakukan konfirmasi ulang ke Ketua DPRD Nuryanto.
“Benar, kami tidak main-main, Pansus segera kami bentuk ,” ujar Nuryanto, Sabtu (26/09) di kantornya.
Upaya konfirmasi ulang ini untuk memastikan kebenaran Pansus itu, karena pembaca BatamNow banyak meragukan komitmen DPRD.
Mereka katakan persepsi publik mulai menurun terhadap kinerja dan kebijakan para legislatif itu. Publik melihat janji-janji DPRD, berputar dari wacana ke wacana seperti janji-janji politik klasik saat kampanye.
Bahkan terkadang di momen seperti ini, para pihak justru memanfaatkannya dengan agenda politik masing-masing.
Kapan Pansus dihelat, kapan surat dilayangkan ke MA. Sementara masa konsesi yang tersisa tinggal 46 hari, hingga ke deadline, 14 November 2020.
Tapi Nuryanto kembali memastikan sikap tegasnya.
“Demi menjaga kepercayaan rakyat, semua amanah ini mudah-mudahan kami jalankan untuk meminta fatwa ke MA,” ujarnya.
“Jangan janji mulu ya ketua.”