Laporan HAM AS: Indonesia Disorot Atas Pelanggaran Privasi oleh Polisi, Data PeduliLindungi dan Konflik Papua - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Laporan HAM AS: Indonesia Disorot Atas Pelanggaran Privasi oleh Polisi, Data PeduliLindungi dan Konflik Papua

by BATAM NOW
15/Apr/2022 17:08
Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Terbaru Naik Pesawat, Simak Ketentuannya

Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi. (F: KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) merilis Laporan Praktik Hak Asasi Manusia (HAM) di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Seperti dilansir dari 2021 Country Reports on Human Rights Practices (15/4/2022), sejumlah hal yang disorot dalam laporan tersebut. Berikut beberapa di antaranya.

Polisi Langgar Privasi

Dalam laporannya, AS membahas gangguan sewenang-wenang atau melanggar hukum terkait privasi, keluarga, rumah, atau korespondensi yang terjadi di Indonesia.

“Undang-undang mensyaratkan surat perintah pengadilan untuk penggeledahan kecuali dalam kasus-kasus yang melibatkan subversi, kejahatan ekonomi, dan korupsi,” tulisnya.

“Pasukan keamanan umumnya menghormati persyaratan ini. Undang-undang juga mengatur penggeledahan tanpa surat perintah ketika keadaan mendesak dan memaksa.”

“(Tapi) Polisi di seluruh negeri kadang-kadang mengambil tindakan tanpa otoritas yang tepat atau melanggar privasi individu,” tulis laporan itu.

Sejumlah LSM di Indonesia disebut mengeklaim petugas keamanan terkadang melakukan pengawasan tanpa surat perintah terhadap individu dan tempat tinggal mereka, bahkan memantau panggilan telepon.

Pengumpulan Informasi dalam PeduliLindungi

Selain itu, laporan itu juga menyoroti aplikasi PeduliLindungi yang dipakai pemerintah melacak kasus Covid-19.

Baca Juga:  Gubernur Ansar Resmi Tetapkan Tarif Transportasi Laut di Kepri

Aplikasi ini mewajibkan individu yang memasuki ruang publik seperti mal untuk check-in menggunakan aplikasi.

“Aplikasi ini menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu. LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan dan bagaimana data disimpan dan digunakan pemerintah,” tulis laporan itu.

Konflik Bersenjata di Papua

Konflik bersenjata antara pasukan pemerintah dan kelompok separatis yang terus berlanjut di Provinsi Papua dan Papua Barat juga disorot.

Ada banyak laporan dari kedua belah pihak melakukan pelanggaran terhadap warga sipil termasuk pembunuhan, kekerasan fisik, dan perusakan properti.

Konflik tersebut menyebabkan ribuan penduduk mengungsi.

Di luar Papua dan Papua Barat, ada banyak laporan tentang aktor tak dikenal yang menggunakan pelecehan dan intimidasi digital terhadap aktivis dan akademisi HAM yang mengkritik pejabat, membahas korupsi, atau meliput isu-isu terkait konflik di Papua dan Papua Barat. (*)

   sumber: Kompas
Berita Sebelumnya

Biaya Haji Sudah Diketok, Kapan Jemaah RI Berangkat ke Saudi?

Berita Selanjutnya

Mendagri Memantau Langsung, Nongsa Sensation Mulai Dipadati Wisatawan dari Singapura

Berita Selanjutnya
Mendagri Memantau Langsung, Nongsa Sensation Mulai Dipadati Wisatawan dari Singapura

Mendagri Memantau Langsung, Nongsa Sensation Mulai Dipadati Wisatawan dari Singapura

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com