BatamNow.com – Tertangkap membawa sekitar 31 kg sabu, TH (40) kini harus berhadapan dengan hukum dimana ancaman maksimalnya hingga pidana mati.
Satresnarkoba Polresta Barelang yang tergabung dalam Satgas Merah Putih Mabes Polri menangkap TH ketika membawa 31,552 kg sabu di perairan Pulau Telan, Kecamatan Belakang Padang pada Sabtu (09/04/2022) lalu.
Penangkapan itu sekitar pukul 22.00 dalam penyergapan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Barelang yang bergabung dengan Direktorat Pol Air Polda Kepri.
Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam fiber tempat duduk speed boat ditemukan 30 bungkus kemasan teh China merek Guanyinwang yang ternyata dimuat sabu seberat 31,552 kg.
TH yang warga Kampung Tua Belian, Batam Kota itu mengaku akan mengantarkan sabu tersebut ke Tanjung Batu, Kabupaten Tanjung Balai Karimun.
Pria kelahiran Indragiri Hilir, Provinsi Riau ini mengatakan dirinya dijanjikan upah Rp 10 juta untuk mengantarkan sabu tersebut ke pemesan berinisial PI dan E yang kini berstatus buron.
Pengakuannya, TH baru menerima Rp 3 juta dari total upah yang dijanjikan. Sisanya akan diberikan ketika seluruh sabu tiba di tujuan.
Gunakan Modus Baru
Penangkapan TH dan sabu 31 kg itu diungkap dalam konferensi pers di lobi Polresta Barelang, Selasa (19/04).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho mengatakan bahwa penyelundupan sabu yang dilakukan oleh TH ini merupakan modus baru.
“Biasanya barang bukti sabu ini disimpan dalam ban mobil, kompresor, kemudian ditaruh di dalam tas. Ini modus baru disimpan di dalam fiber bawah tempat duduk speed boat fiber,” ujar Kombes Pol Nugroho.
Menurut Kapolresta Barelang, estimasi nilai 31,552 kg sabu itu sekitar Rp 47 miliar dan penggagalan penyelundupan kali ini diperkirakan turut menyelamatkan ratusan ribu jiwa.
“Apabila diasumsikan 1 gram membuat teler 10 orang maka kita bisa menyelamatkan 315.520 jiwa manusia,” jelasnya.
TH disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dipidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Barang bukti yang diamankan selain 31,552 kg dalam 30 bungkus teh merek Guanyinwang: 1 unit speed boat fiber dan mesin tempel 30 PK, uang tunai Rp 2,9 juta, 1 unit handphone beserta SIM card Telkomsel dan 1 tas sandang. (Hendra)