Simak Aturan Terbaru Perjalanan dalam Negeri Termasuk Mudik per 19 April - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Simak Aturan Terbaru Perjalanan dalam Negeri Termasuk Mudik per 19 April

PPDN Usia 6-17 Tahun Tak Wajib Melampirkan Hasil Tes Antigen

19/Apr/2022 15:18
Besok KM Kelud Berangkat dari Batam, Humas Pelni: Peniadaaan Tes Covid-19 Mulai Berlaku

Penumpang dari Batam tujuan Belawan menaiki KM Kelud, Minggu (03/10/2021) pagi. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Satgas Penanganan Covid-19 merilis aturan terbaru perjalanan dalam negeri, termasuk mudik Lebaran.

Pembaruan aturan itu berdasarkan Addendum Surat Edaran (SE) Kasatgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 yang berlaku per 19 April.

“Maksud Addendum Surat Edaran ini adalah untuk menambahkan ketentuan persyaratan perjalanan khusus bagi pelaku perjalanan dalam negeri dengan usia 6-17 tahun yang telah menerima vaksin dosis kedua,” bunyi Addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022.

Sehingga untuk pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan:

  1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  3. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
  4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan, dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  5. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
  6. PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.
Baca Juga:  Duh, Kapolsek dan 4 Anggotanya Ditangkap saat Pesta Sabu di Mapolsek

Itulah aturan terbaru perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 19 April 2022. (*)

Berita Sebelumnya

Dijanjikan Upah Rp 10 Juta Bawa 31 Kg Sabu, Warga Kampung Belian Batam Kini Terancam Hukuman Mati

Berita Selanjutnya

Wisman dari Singapura ke Kepri Kini Boleh Pakai Hasil Antigen sebagai Syarat Keberangkatan

Berita Selanjutnya
26 Wisatawan Singapura Tiba di Nongsapura Ferry Terminal dengan Skema Travel Bubble

Wisman dari Singapura ke Kepri Kini Boleh Pakai Hasil Antigen sebagai Syarat Keberangkatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com