BatamNow.com – Beberapa pengusaha tambang batuan (pasir laut) mulai gusar ihwal beredarnya draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pemanfaatan hasil sedimentasi di laut.
Musababnya, andai draf RPP benar menjadi PP, ketentuan pada Pasal 16 membuat mereka khawatir. Pasal itu menyebut, “Semua perizinan terkait Pemanfaatan Pasir Laut yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan dinyatakan tidak berlaku“.
Artinya jika benar-benar PP ini berlaku, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) pasir laut yang mereka miliki tidak berlaku lagi .
Pasal ini, kata beberapa pengusaha pasir laut, mematikan pengusaha lokal jika draf itu benar-benar rancangan pemerintah. “Ini harus ditinjau ulang sebelum PP ini benar-benar disahkan. Izin yang masih berlaku tidak bisa dicabut karena dilindungi oleh perturan perundangan,” ujar mereka, Senin (18/04/2022), dan meminta agar tidak ditulis namanya.
Berita BatamNow.com Selasa (19/04), beredar salinan draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pemanfaatan hasil kerukan sedimentasi pasir laut. Bahkan pasir laut itu dapat diekspor lagi ke luar negeri dimana jauh sebelumnya, ekspor pasir laut dilarang.
Dikonfirmasi BatamNow.com di lingkaran Kantor Sekretariat Negara di Jakarta, belum dapat membenarkan draf RPP yang beredar itu.
Sementara beberapa pengusaha pasir laut mendapat bocoran bahwa draf RPP itu disebut-sebut sudah berada di meja Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Adapun negara di ASEAN yang sangat membutuhkan pasir laut adalah Singapura. Sejak dulu. Untuk mereklamasi daratnya. Singapura sendiri tak memiliki sumber daya alam berupa pasir laut. Padahal pasir laut dengan jumlah bejibun sangat dibutuhkan negara yang kini dipimpin Lee Hsien Loong itu.
Pengusaha Kelas Naga
Jauh sebelum beredar draf RPP disebut di atas, isu akan dibukanya tambang pasir laut berorientasi ekspor sudah merebak.
Beberapa pengusaha “Naga”, julukan bagi para pengusaha papan atas, di negeri ini disebut-sebut mendorong pemerintah untuk membuka keran ekspor pasir laut.
Ditengah merebaknya draf RPP itu, mencuat lagi nama-nama perusahaan dan pengusaha “Naga” disebut di balik draf RPP ini.
Merekalah disebut-sebut yang bernafsu agar keran ekpor pasir laut ini dibuka kembali.
“Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut”, begitu judul draf RPP itu. Pasal 2 ayat (1) huruf (f) menyebut: Pemanfaatan hasil sedimentasi di laut dapat dilakukan untuk memenuhi permintaan material untuk negara lain sepanjang tidak merugikan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada Bab 1, Pasal 1 poin 1 RPP itu menjelaskan bahwa yang dimaksud hasil sedimentasi di laut adalah sedimen di laut berupa pasir laut yang terbentuk secara alami akibat dinamika oseanografi yang berada di sekitar bangunan dan instalasi laut, kawasan pemanfaatan umum, alur laut kepulauan Indonesia, dan alur pelayaran yang dapat diambil untuk mencegah terjadinya gangguan ekosistem dan pelayaran.
Beredarnya draf RPP Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut ini, tampaknya, punya benang merah dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 67.K/HK.02/MEM.B/2021.
Kepmen ESDM itu tentang Pemberian Rekomendasi Penjualan ke Luar Negeri Produk Mineral Tertentu pada Masa Pandemi Covid-19.
Sebagai implementasi dari Kepmen ESDM itu baik komoditas logam dan batu bara, logam pasir kuarsa (silika) yang sudah dibuka pada masa pandemi covid-19 dan telah meningkatkan dan mengkerek neraca perdagangan Indonesia kecuali ekspor pasir laut. (Red/D)