Kejagung Berpeluang Periksa Mendag Lutfi di Kasus Korupsi Ekspor CPO - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kejagung Berpeluang Periksa Mendag Lutfi di Kasus Korupsi Ekspor CPO

by BATAM NOW
20/Apr/2022 22:15
Mendag Siap Mundur Kalau Salah Soal Kebijakan Impor Beras

Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi. (F: Antara)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berpeluang untuk memeriksa Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dalam kasus pemberian izin fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).

“Pasti siapa pun yang terkait akan diperiksa,” kata Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Febrie Adriansyah menjawab pertanyaan wartawan terkait dengan kemungkinan pemeriksaan menteri perdagangan, Rabu (20/04/2022).

Namun, Febrie belum dapat memastikan kapan pemeriksaan tersebut dilakukan. Menurutnya proses penyidikan terhadap perkara itu terus berkembang.

“Kami lihat hasilnya lah. Ini kan berkembang terus nih, siapa di penyidikan akan kita panggil,” jelasnya.

Sebagai informasi, kasus ini diselisik Jaksa sejak Januari 2021 hingga Maret 2022. Kala itu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengambil kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) agar perusahaan yang mengekspor minyak dapat diregulasikan.

Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Harga Eceran Tertinggi (HET) terhadap penjualan minyak goreng di tengah masyarakat.

Ada empat tersangka yang ditetapkan polisi. Mereka ialah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Baca Juga:  Rakernas Peradi 2022: Putusan MK Dinilai Inkonstitusional dan Menjadi Catatan Kelam Dunia Advokat

Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang sebagai tersangka.

Perkara berkaitan dengan penerbitkan izin ekspor oleh Kementerian Perdagangan kepada para pengusaha dengan melakukan perbuatan hukum. Di mana, perusahaan yang mendapat izin tak berhak untuk mendapatkan hal tersebut. (*)

   sumber: CNN Indonesia
Berita Sebelumnya

Wali Kota Batam Hibahkan Tanah Dua Hektare ke BKN. Temuan BPK Banyak Aset Tanah Pemko Masih Bermasalah

Berita Selanjutnya

Diskusi Lingkar Merdeka: SMSI Dukung Polri dalam Menjamin Keamanan dan Kelancaran Mudik

Berita Selanjutnya
Diskusi Lingkar Merdeka: SMSI Dukung Polri dalam Menjamin Keamanan dan Kelancaran Mudik

Diskusi Lingkar Merdeka: SMSI Dukung Polri dalam Menjamin Keamanan dan Kelancaran Mudik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com