BatamNow.com – Wali Kota Batam menghibahkan dua hektare tanah di kawasan Nongsa kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ditengah upaya hibah itu, Pemerintah Kota (Pemko) Batam ternyata masih “diselimuti” berbagai masalah kepemilikan aset tetap tanah yang tak kunjung mampu diselesaikan walau Kepala BP Batam ex-officio dijabat rangkap Wali Kota Batam.
Salah satu masalah itu, sebagaimana temuan BPK Perwakilan Kepulauan Riau di Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2020/2021, yakni 25 persil tanah seluas 200 ribu m², dimana berdasarkan gambar penetapan lokasi (PL) BP Batam belum dilakukan pengakuan pada Neraca Pemko Batam per 31 Desember 2019.
Sementara pada pemeriksaan BPK tahun 2020 dari 25 persil itu, masih ada dua persil bidang tanah belum dilakukan pengakuan pada neraca aset tetap sebagai tanah Pemko.
Adapun kedua persil itu, sebagaimana temuan BPK, yaitu dengan PL No BTA.SL/252/86 a.n Kota Madya Batam dengan luas 15.700 m² yang diperuntukkan bagi perumahan karyawan belum dicatat sebagai aset tetap Pemko Batam karena PL-nya tak sesuai dengan eksisting lapangan dan sudah berupa jalan dan perumahan dan tumpang tindih dengan pihak ketiga.
Demikian juga PL No 27090218 a.n Pemko Batam dengan luas 3.200 m2 peruntukan penghijauan tumpang tindih dengan aset BP Batam dan telah diterbitkan sertifikat a.n BP Batam.
Dikonfirmasi mengenai tindak lanjut temuan BPK atas aset tetap tanah Pemko Batam yang masih bermasalah pada LHP itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Azril Apriansyah belum merespons. (Red)
(Jika Anda mau tahu aset tetap tanah lainnya di Pemko Batam yang beemasalah dan menjadi temuan BPK, ikuti laporannya secara bersambung)

