Jokowi Resmi Larang Ekspor Minyak Goreng dan CPO, Ini Alasannya - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Jokowi Resmi Larang Ekspor Minyak Goreng dan CPO, Ini Alasannya

22/Apr/2022 19:10
Jokowi Resmi Larang Ekspor Minyak Goreng dan CPO, Ini Alasannya

Pernyataan Presiden RI terkait Kebijakan Minyak Goreng, Istana Merdeka, 22 April 2022. (F: Youtube)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil) dan minyak goreng. CPO adalah bahan baku minyak goreng. Larangan mulai Kamis 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

“Saya akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng melimpah dengan harga terjangkau,” kata Jokowi dalam keterangan pers lewat akun Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (22/04/2022).

“Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri. Dalam rapat tersebut telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng,” kata Presiden.

Indonesia merupakan produsen CPO nomor satu dunia. Data GAPKI menunjukkan, sepanjang tahun 2022, Indonesia mengekspor 33,674 juta ton CPO dan turunannya. Yaitu 2,482 juta ton dalam bentuk CPO dan 25,482 juta ton dalam bentuk olahan CPO. (*)

Berita Sebelumnya

Dumai Express Group di Batam Tambah Armada Baru, Persiapan Mudik Lebaran 2022

Berita Selanjutnya

Sebelum Penetapan Tersangka Korupsi Ekspor Migor, Kejagung Dikabarkan Geledah 10 Lokasi Termasuk Kota Batam

Berita Selanjutnya
Manager PT Synergy Oil Nusantara Turut Diperiksa Kejagung, Humas: Kami Malah Senang Karena Izin Ekspor Kita Dipersulit

Sebelum Penetapan Tersangka Korupsi Ekspor Migor, Kejagung Dikabarkan Geledah 10 Lokasi Termasuk Kota Batam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com