BatamNow.com – Setelah proses nan panjang dan sempat membingungkan karena pernah tertunda untuk prakualifikasi ulang, akhirnya panitia mengumumkan pemenang Lelang Kerja Sama Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Hulu dan Hilir Batam.
Diunggah di laman resmi BP Batam, seperti yang sudah diduga banyak pihak selama ini Konsorsium PT Moya Indonesia – PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk ditetapkan sebagai pemenang lelang SPAM baik di Hulu dan Hilir. Diberitakan, pemenang ini akan mengelola air minum Batam untuk 15 tahun ke depan.
Dalam lelang SPAM Hulu, konsorsium ini di peringkat 1 dengan skor 95,70 namun dengan keterangan calon pemenang.
Mengenai maksud keterangan “Calon Pemenang” ini, BatamNow.com mencoba mengonfirmasi ke Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait namun tak merespons.
DPP LI Tipikor Pertanyakan Dasar Hukum Proses Lelang
Sementara itu, Ketua DPP LI Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara Kepri Panahatan SH mempertanyakan dasar hukum pelelangan kerja sama SPAM Batam ini.
Dia mempertanyakan keabsahan proses lelang SPAM Batam itu jika dasar hukumnya Peraturan Pemerintah (PP) 41 Tahun 2021 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
“Yang kami tahu, pasca konsesi dengan ATB selama 25 tahun baru PP 41/2021 landasan juridis atau regulasi formal yang megatur pengelolaan SDA dan yang mengatur kerja sama dengan pihak swasta,” ujar Panahatan.
Sementara, dia sebut, baik revisi Undang-undang KPBPB yakni UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 maupun PP 41/2021 sebagai turunannya sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Apakah UU Ciptaker sudah diperbaiki, kan belum. Dan masalah lelang SPAM ini rawan digugat lagi dan kami akan mempelajarinya untuk menggugat,” ujar Panahatan.
Pada Pasal 26 ayat (1) PP 41/2021 menyebut, Badan Pengusahaan melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pengusahaan sistem penyediaan air minum, termasuk daerah tangkapan air, waduk dan bendungan di KPBPB.
Pada ayat (2) menjelaskan, dalam rangka pengelolaan, pemeliharaan, dan pengusahaan sistem penyediaan air minum (SPAM), Badan Pengusahaan dapat membentuk Badan Usaha (BU) SPAM.
Sedangkan pada ayat (6), dalam rangka pengelolaan, pemeliharaan dan pengusahaan SPAM, BP dapat bekerja sama dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha swasa yang berbentuk perseroan terbatas dan badan hukum asing.
“Nah ini yang kami pertanyakan, jika lewat perundangan yang inkonstitusional itu sebagai dasar hukum, maka kami anggap tidak sah,” ujarnya.
Dalam unggahan di laman BP Batam, meski belum final, konsorsium PT Moya – PP (Persero) menawarkan harga jual air curah Rp 1.429 per m³ dan Rp 245 per m³ untuk jasa pengoperasian waduk, bendungan dan bangunan pelengkap serta stasiun pompa transfer air baku.
Sebagai pemenang cadangan, ada PT PAM Lyonnaise Jaya di peringkat kedua. Sedangkan peringkat ketiga adalah Konsorsium Krakatau Tirta Industri – Perusahaan Umum Jasa Tirta II – PT Adaro Tirta Mandiri – PT Strivechem Indonesia.
Kemudian untuk lelang SPAM Hilir, konsorsium PT Moya – PP (Persero) menang dengan skor 96,62 dimana nilai penawaran harga jual air minum di angka Rp 887,2 per m³.
Di bawahnya ada 2 peserta lagi sebagai pemenang cadangan yakni PT PAM Lyonnaise Jaya dan Konsorsium Krakatau Tirta Industri – Perusahaan Umum Jasa Tirta II – PT Adaro Tirta Mandiri – PT Strivechem Indonesia.
Dalam pengumuman hasil lelang itu, panitia membuka kesempatan bagi peserta yang berkeberatan untuk menyampaikan sanggahan secara tertulis melalui surat yang dapat dikirim ke Sekretariat Panitia Lelang Kerja Sama Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan SPAM, Direktorat Badan Usaha SPAM Lantai 5 Gedung ANNEX di Batam Centre.
Untuk peserta lelang SPAM Hulu, sanggahan juga dapat disampaikan melalui surat elektronik ke alamat [email protected] ditembuskan juga ke [email protected].
Sementara peserta lelang SPAM Hilir, surat sanggahan dikirimkan ke alamat [email protected] ditembuskan juga ke [email protected].
Proses menyanggah diberi waktu 5 hari kerja terhitung sejak tanggal 22 April 2022 sampai dengan tanggal 28 April 2022 pukul 15.30 WIB. (D)

