Izin Tambang Beralih ke Daerah, Ini Harapan Ketum Aspebindo - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Izin Tambang Beralih ke Daerah, Ini Harapan Ketum Aspebindo

23/Apr/2022 18:45
Izin Tambang Beralih ke Daerah, Ini Harapan Ketum Aspebindo

Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo) Anggawira. (F: Dok. Pribadi)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), seolah menjadi babak baru bagi daerah untuk menata perizinan dan membuatnya jadi easy business doing.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo) Anggawira kepada BatamNow.com, di Jakarta, Sabtu (23/04/2022), mengatakan, keputusan tersebut sudah tepat. “Terlebih untuk jenis-jenis tambang yang masuk kategori Galian C, sebaiknya memang diberikan ke daerah. Karena kalau ditangani Pemerintah Pusat, juga akan overload,” ujar Anggawira.

Meski begitu, untuk tambang-tambang yang bernilai strategis, sebaiknya perizinannya memang tetap di-handle Pemerintah Pusat.

Diakuinya, selama ini banyak keluhan bahwa di daerah banyak pungutan liar (pungli) yang kerap menyulitkan para pengusaha pertambangan. “Ya, memang banyak keluhan yang didengar dari para pengusaha tambang terkait pungli,” cetusnya.

Baca Juga:  Pasir Laut Boleh Ekspor Lagi? Era Presiden Megawati dan SBY, Dilarang

Angga mengatakan, sebaiknya terkait perizinan di daerah dibuat dengan mekanisme yang lebih jelas dan terukur.

Misal, melalui digitalisasi, guna menghindari pungutan-pungutan yang tidak perlu dan dirasa memberatkan para pengusaha pertambangan. “Perizinan di daerah harusnya juga dibuat dengan model digitalisasi. Jangan justru nanti jadi makanan empuk oknum-oknum tertentu dan terkesan ‘memeras’ pengusaha,” usulnya.

Ketika disinggung soal perlu tidaknya Pemerintah Daerah membuat regulasi khusus terkait perizinan, Angga beranggapan, tidak perlu.

“Standar perizinan sebaiknya memakai aturan Kementerian saja. Tidak perlu khusus membuat peraturan daerah. Sebab, nanti akan banyak muncul perda-perda,” tukasnya. (RN)

Berita Sebelumnya

Tak Seperti Diharapkan. Lebih Sedikit Turis dari Singapura ke Batam Dibanding Sebaliknya

Berita Selanjutnya

Larangan Ekspor Minyak Goreng Jokowi Dinilai Tidak Tepat, Apa Alasannya?

Berita Selanjutnya
Tenang! Hingga Akhir 2021, Kemendag Jamin Pasokan Minyak Goreng Aman

Larangan Ekspor Minyak Goreng Jokowi Dinilai Tidak Tepat, Apa Alasannya?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com