Soal Putusan MA Tentang Vaksin Halal, Jokowi Mania: Jika Pemerintah Abai Berarti Ada Mafia Vaksin - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Soal Putusan MA Tentang Vaksin Halal, Jokowi Mania: Jika Pemerintah Abai Berarti Ada Mafia Vaksin

24/Apr/2022 17:53
Kemenkes: Masih Ada Risiko Terpapar Covid Meski Sudah Vaksin

Sejumlah tenaga kesehatan mengikuti vaksinasi dosis pertama vaksin Covid-19 Sinovac di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (04/02/2021). (F: Antara)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Ketua Jokowi Mania (JOMAN), Immanuel Ebenezer menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) atas dikabulkannya uji materiil atas Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 khususnya Vaksin Halal bagi umat Islam.

Dilansir Bisnis.com, dengan adanya putusan tersebut, Noel mendorong pemerintah untuk segera mengikuti keputusan MA tersebut dan juga hadir dalam penyediaan vaksin halal.

“Saya rasa pemerintah harus mengikuti keputusan Mahkamah Agung (MA), dan negara juga harus hadir dalam penyediaan vaksin halal itu sendiri karena ini berkaitan keselamatan warga bangsa. Jadi negara harus benar-benar hadir jangan main-main,” ujarnya, Sabtu (23/04/2022).

Jika memang pemerintah masih mengabaikan putusan tersebut, Noel menduga ada mafia-mafia vaksin yang mencoba untuk menghalangi Pemerintah dengan menyediakan vaksin halal. “Jika tetap mengabaikan berarti ada mafia vaksin itu. Negara jangan kalah dong dengan mafia vaksin,” ucap Noel.

Menurutnya, dari dugaan tersebut, negara cenderung tutup mata jika ada persoalan yang berkaitan dengan rakyat. “Kalau berkaitan dengan persoalan rakyat kecenderungan negara ini kan pura-pura tutup mata. Tapi kalau persoalan cuan (hadeeuh) minta ampun. Ini udah termasuk kejahatan,” ungkapnya.

Baca Juga:  4 Fakta Amukan Corona di Singapura, Gagal Damai dengan Covid-19?

Oleh karena itu, negara jika didominasi oleh oligarki cenderung menjadikan rakyat sebagai objek bisnis bukan justru mensejahterakan rakyat. “Artinya gini, bahayanya kalau negara ini terlalu didominasi oleh oligarki. Akhirnya logika berpikirnya adalah bagaimana mendapatkan duit dari rakyat jadi rakyat dijadikan objek bisnis,” ucapnya.

Sebelumnya, Putusan Majelis Hakim Agung itu teregister dengan nomor perkara 31P/HUM/2022 dengan susunan Majelis Hakim Agung yakni Prof. Dr. Supandi, SH, M.Hum (Hakim Ketua), Is Sudaryono, SH, MH, dan Dr. H. Yodi Martono, SH, MH (Hakim anggota). Dalam putusan yang dibacakan Kamis (14/04), MA memutuskan mengabulkan secara bulat gugatan YKMI tersebut. (*)

Berita Sebelumnya

Haris Azhar Sentil Dua Menko Jokowi dalam Diskusi Soal Oligarki

Berita Selanjutnya

Penumpang Feri Bintan-Batam Antre 3 Jam, Ini Penjelasan ASDP

Berita Selanjutnya
Jelang Peniadaan Mudik, Pelabuhan ASDP Punggur Sepi Penumpang. Satgas Covid-19 Belum Siaga

Penumpang Feri Bintan-Batam Antre 3 Jam, Ini Penjelasan ASDP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com