Razia Balapan Liar, Ratusan Motor Diamankan Polresta Barelang Selama Bulan Suci Ramadan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Razia Balapan Liar, Ratusan Motor Diamankan Polresta Barelang Selama Bulan Suci Ramadan

25/Apr/2022 18:42
Razia Balapan Liar, Ratusan Motor Diamankan Polresta Barelang Selama Bulan Suci Ramadan
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Satlantas Polresta Barelang menangkap ratusan unit sepeda motor berbagai merek serta puluhan knalpot brong (racing) selama bulan suci Ramadan 2022.

Seluruh kendaraan dan knalpot yang diamankan itu adalah penindakan razia balapan liar di seputaran Jalan Engku Puteri dan Engku Hamidah, Batam Center. Berawal dari laporan masyarakat karena mengganggu kenyamanan berkendara.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto didampingi Kasat Lantas Kompol Ricky dan Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba mengatakan ada 129 unit kendaraan yang terjaring razia dari tanggal 3-23 April 2022.

“Dengan berbagai pelanggaran seperti kelengkapan kendaraan ada 53 pelanggaran, kelengkpan surat surat ada 59 pelanggaran, tata cara mengemudi yang menyalahi lalu lintas dan 29 pelanggaran tidak menggunakan helm. Kemudian Pelanggar diberikan tindakan berupa surat tilang dan untuk barang bukti diamankan di Mapolresta Barelang,” jelasnya dalam konferensi pers, Senin (25/04/2022).

Kombes Pol Nugroho juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki bengkel agar tidak menjual stiker ataupun memodifikasi knalpot yang tidak standar.

Baca Juga:  Gokil! 68,5 Juta Meter² Lahan Terlantar di 1.667 Lokasi di BP Batam. Rp 100 Miliar UWT Berpotensi Lesap

“Bagi pelanggar yang tidak melengkapi standar motornya agar melengkapi terlebih dahulu termasuk knalpot brong dibuat standar,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan kepada orangtua dan guru agar melarang anak maupun siswanya membawa sepeda motor kalau belum memiliki SIM apalagi mengikuti balapan liar.

“Karena dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” kata KBP Nugroho.

 

Bagi para pelanggar bisa mengambil kembali kendaraannya di Mapolresta Barelang setelah melengkapi persyaratan.

“Bagi pelanggar yang tidak punya SIM silakan urus dulu dan apabila belum bisa punya SIM maka didampingi orangtua dan surat RT/RW setempat dan melengkapai kendaraannya seperti spion dan lampu sein,” imbuhnya. (Hendra)

Berita Sebelumnya

YKI Kepri Bagikan 100 Paket Sembako bagi Penyintas Kanker Tanjungpinang-Bintan

Berita Selanjutnya

Hasan: Segera Beralih, Penghentian TV Analog Tinggal Hitungan Hari

Berita Selanjutnya
Hasan: Segera Beralih, Penghentian TV Analog Tinggal Hitungan Hari

Hasan: Segera Beralih, Penghentian TV Analog Tinggal Hitungan Hari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com