BatamNow.com – Pemerintah memperpanjang lagi masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali selama dua pekan, mulai 26 April 2022 hingga 6 April. Kota Batam sendiri masih tetap level 1.
Hal ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2022.
Untuk pengaturan lengkapnya dapat dilihat di bawah ini:
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Syafrizal ZA mengatakan, pada perpanjangan kali ini terlihat kondisi pandemi Covid-19 di luar Jawa-Bali semakin membaik.
Syafrizal juga nenyampaikan apresiasi terhadap seluruh pihak yang ikut mensukseskan program vaksinasi Covid-19.
Tak lupa ia mengingatkan masyarakat agar tetap menjaga protokol kesehatan selama melaksanakan Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
“Agar pengalaman naiknya kasus Covid-19 tahun lalu pasca Hari Raya Idulfitri tidak kembali terulang,” tambahnya. (*)