Buruh Bakal Dapat Subsidi Rp 1 Juta, Pemerintah Tengah Godok Kriteria dan Mekanismenya - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Buruh Bakal Dapat Subsidi Rp 1 Juta, Pemerintah Tengah Godok Kriteria dan Mekanismenya

03/Mei/2022 11:05
Pemerintah Bakal Beri PNS Royalti

Ilustrasi uang. (F: CNN Indonesia)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Pemerintah akan kembali mengucurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta pada 2022 untuk para pekerja. Kementerian Ketenagakerjaan sedang merancang implementasi pelaksanaan BSU tersebut.

Dilansir CNBC Indonesia, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini sedang menggodok instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022. Sehingga program BSU nanti berjalan cepat, tepat, akurat dan akuntabel.

“Saya memohon doa dan dukungan dari saudara-saudara sekalian agar program ini bisa berjalan lancar dan memberi manfaat yang besar bagi pekerja dan perekonomian bangsa,” ujar Ida dalam acara Ketupat May Day di Surabaya, dikutip dari Instagram Kemnaker, Senin (02/05/2022).

Pada awal April 2022, Menteri Ida pernah menjelaskan Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali mengucurkan Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi pekerja/buruh pada 2022. Besaran BSU kali ini yaitu Rp 8,8 triliun untuk 8,8 juta pekerja.

“Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp 8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp 1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” ungkap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis, Rabu (06/04).

Baca Juga:  Gubernur Ansar Serahkan Insentif dan Bantuan Hibah Senilai Rp 62 Miliar di Kota Batam

Untuk tahun 2022 ini, Ida menjelaskan kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta. Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengelola BSU pada 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan. BSU 2020 difokuskan pada pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta.

Sedangkan pada 2021, BSU menyasar pekerja/buruh yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta, atau bagi daerah dengan upah minimum lebih dari Rp 3,5 juta maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku. (*)

Berita Sebelumnya

Varian Baru Covid-19 Terdeteksi di Singapura

Berita Selanjutnya

Kemenkes Sebut Perlu 6 Bulan Menekan Kasus Covid-19 untuk Mencapai Endemi

Berita Selanjutnya
Pakai Masker Usai Divaksin Bisa Lindungi Nyawa Ribuan Orang

Kemenkes Sebut Perlu 6 Bulan Menekan Kasus Covid-19 untuk Mencapai Endemi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com