BatamNow.com, Jakarta – Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi menjelaskan salah satu syarat untuk mencapai endemi Covid-19 adalah menekan laju penularan. Menurutnya hal itu juga perlu dicapai dalam kurun waktu tertentu.
“Tapi perlu kurun waktu yang cukup tuk menekan laju penularan, minimal 6 bulan,” ujar dia melalui pesan pendek, pada Selasa, (03/052022).
Menurut Nadia, jika kasus bisa ditekan serendah mungkin dan aktivitas masyarakat bisa berjalan tanpa harus melakukan pembatasan sosial, maka situasi endemi Covid-19 akan tercapai. Dan untuk Indonesia saat ini, kata dia, kondisi tersebut masih dibahas bersama para ahli.
“Masih dibahas bersama para ahli. Terus kami saat ini masih fokus untuk penanganan antisipasi mudik. Jangan sampai ada peningkatan kasus,” kata Nadia.
Salah satu langkah untuk menekan laju penularan adalah dengan vaksinasi. Selain itu, kata Nadia, tracing tetap diupayakan sesuai target 1:12. “Setidaknya protokol kesehatan dilakukan pengelola mall atau tempat pariwisata,” tutur dia.
Untuk itu, Nadia melanjutkan, Kemenkes meminta agar pimpinan daerah seperti gubernur, wali kota, dan bupati harus tetap mengingatkan masyarakatnya di daerah masing-masing untuk patuh pada protokol kesehatan. “Tetap mengingatkan masyarakat dengan kebijakan protokol kesehatan,” tutur dia.
Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes itu laju penularan kasus selama periode tersebut harus kurang dari satu. Selain itu indikator lain yang harus dicapai adalah angka positivity rate harus kurang dari 5 persen, tingkat perawatan rumah sakit harus kurang dari 5 persen, angka fatality rate harus kurang dari 3 persen, dan level PPKM berada pada transmisi lokal level tingkat 1.
Sebelumnya, Nadia menjelaskan bahwa saat endemi, kasus akan tetap ada, tapi tidak akan mengganggu kehidupan masyarakat seperti saat ini. “Aktivitas-aktivitas kehidupan kita, kehidupan sosial, kehidupan beragama, pariwisata ini tidak terganggu dengan adanya kasus Covid-19,” ujar Nadia dalam keterangan tertulis pada 16 Maret 2022 lalu.
Saat ini Indonesia sudah dalam proses transisi perubahan pandemi menjadi endemi. Proses transisi itu sejalan dengan kebijakan pelonggaran-pelonggaran yang diputuskan pemerintah, termasuk memperbolehkan masyarakat melakukan mudik lebaran dan merayakan Hari Raya Idul Fitri 1443 H di kampung halamannya.
Namun, Nadia berujar, pemerintah tidak terburu-buru menurunkan status pandemi menjadi endemi Covid-19. Alasannya, karena berkaitan dengan beberapa indikator tersebut untuk bisa berubah menjadi endemi. (*)
sumber: Tempo