BatamNow.com, Jakarta – Usai terbentuk Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tingkat pusat, pasca Lebaran ini, akan diadakan seleksi anggota Bawaslu tingkat provinsi periode 2022-2027. Untuk itu, Bawaslu membentuk tim seleksi (Timsel) di tingkat provinsi. Dibutuhkan 125 orang timsel untuk 25 provinsi di Indonesia, termasuk Kepulauan Riau.
“Bawaslu membuka kesempatan kepada masyarakat luas (akademisi, professional, maupun tokoh masyarakat) untuk ikut berpartisipasi dan bergabung sebagai Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Periode 2022-2027 di 25 Provinsi guna membentuk Calon Anggota Bawaslu Provinsi periode 2022-2027,” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, Rabu (04/05/2022).
Nantinya, setiap provinsi akan memiliki 5 orang Timsel. Ke-25 provinsi tersebut yakni, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Jawa Tengah, DIY Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Papua Barat.
Bawaslu juga merilis sejumlah dokumen yang harus dilengkapi bagi calon Timsel, antara lain:
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Fotokopi Ijazah Terakhir
- Daftar Riwayat Hidup
- Surat Pernyataan Kesediaan dan Komitmen Menjadi Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi
- Surat Pernyataan Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
- Surat Keterangan dari Pengurus Partai bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 tahun terakhir, bagi yang pernah menjadi Anggota Partai Politik
- Surat Pernyataan Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam jangka waktu 5 tahun terakhir
- Surat Pernyataan tidak sedang dan tidak akan mencalonkan diri sebagai anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten kota, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, di daerah dan dalam Pemilu yang sama
- Surat Pernyataan Tidak menjadi calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sekurang kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun
- Menandatangani Pakta Integritas
Dokumen-dokumen tersebut bisa dikirimkan langsung ke Sekretariat Bawaslu (Biro SDM dan Umum), Jl MH. Thamrin 14, Jakarta Pusat, melalui pos kilat khusus, ataupun melalui e-mail: [email protected]. Adapun batas waktu penyampaian dokumen persyaratan selambatnya, 9 Mei 2022 Pukul 16.00 WIB.
Sementara untuk persyaratan calon Timsel, yakni:
- Warga Negara Indonesia
- Berusia paling rendah 30 tahun
- Berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1)
- Memiliki pengetahuan mengenai sistem penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu
- Memiliki integritas
- Tidak pernah menjadi anggota Partai Politik dalam jangka waktu 5 tahun terakhir yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah
- Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota Tim Kampanye salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah paling sedikit 5 tahun yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, dan
- Tidak akan mencalonkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, calon anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan. (RN)