BatamNow – Kompleksnya permasalahan tanah kavling di Kavling Patam Indah Sekupang sudah sejak lama menjadi perbincangan di tengah warga , tetapi permasalahan itu tidak diketahui oleh Syamsiah pemilik satu unit kavling di Patam Indah yang terletak di tepian kali Patam Indah
Kepada BatamNow, Kamis (01/01) Syamsiah menceritakan membeli satu unit tanah kavling dari Suryanto pada tahun 2016 senilai Rp 17 juta dilengkapi dengan kwitansi dan surat kavling.
“Saya mendapatkan informasi dari sahabat bahwasannya kavling milik saya merupakan milik salah satu perusahaan PT. Bharata Mitra Pratama”, ujarnya
Ketua RT Patam Indah, Hakim, kepada BatamNow membenarkan adanya polemik lahan di Kavling Patam Indah.
Ditambahkan Hakim, sejauh ini sudah menyurati BP Batam pada tanggal 2 Semptember 2020 lalu, memohon agar diadakan mediasi atara pihak Perusahaan dan warga yang bersengketa.
“Ada 26 warga yang sudah melapor membeli tanah kavling di lahan yang sedang dalam sengketa”, kata Hakim
Selanjutnya permohonan mediasi itu disanggupi dan diadakan pertemuan yang dimotori oleh Unit II SAT IK di Polresta Barelang pada 28 September.
Dalam pertemuan itu turut dihadir Kanit II IK Polresta Barelang, Iptu H Jamaludin Wijaya, Panit I IK Polsek Sekupang Aiptu Pebriadi, Perwakilan BP Batam, Pukka Naibaho, perwakilan PT.adi Bintan, Muhammad Ilyas, dan perwakilan PT.Bharata Mitra Pratama, Taulim Sitompul, serta dihadiri Warga Kavling Patam Indah, diantaranya Jamal, Hotman dan Charles, Jelas Hakim
Hasil temuan dalam mediasi sebagai berikut :
-Mediasi oleh Unit II Sat IK Polresta Barelang terkait adanya permasalahan lahan PT. Bharata Mitra Pratama yang ditempati oleh warga pindahan dari penggusuran Kampung Damai Kel. Sungai Harapan Kec. Sekupang oleh PT. Adi bintan yang bekerjasama dengan PT. Karindo, Suryanto.
– Pada tahun 2016 PT.Adi Bintan yang bekerja sama dengan PT.Karindo melakukan penggusuran terhadap warga di Kampung Damai Sungai Harapan.
– Proses penggusuran tersebut dilakukan oleh pihak PT.Adi Bintan yang bekerjasama dengan PT. Karindo, sdr. Suryanto, dengan memindahkan warga sebanyak 83 KK ke lahan yang diklaim oleh PT. Brata Mitra Pratama.
– Dalam surat perjanjian yang telah dibuat oleh PT. Karindo, Sdr. Suryanto kepada PT. Adi Bintan menjelaskan bahwa lahan tersebut tidak dalam bersengketa dengan pihak manapun.
– Pihak warga kavling Patam lestari Kec. Sekupang berharap dalam permasalahan ini didapatkan solusi yang baik karena warga menginginkan kejelasan status Lahan tersebut.
– Pihak PT. Brata Mitra Pratama mengklaim bahwa pada tahun 2013 sudah membayar UWTO namun pihak perusahaan terkesan melakukan pembiaran terhadap warga untuk melakukan pembangunan rumah di lokasi lahan yang diklaim oleh PT. Brata Mitra Pratama dan pihak perusahaan tidak melakukan pemagaran lahan.
– Pihak perusahaan melakukan penimbunan pondasi rumah yang dibangun oleh warga tanpa melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak warga dan kegiatan penimbunan tersebut telah berlangsung selama 4 bulan.
– Menurut data BP Batam bahwa legalitas lahan tersebut adalah milik PT. Bharata Mitra Pratama yang sesuai dengan dokumen berikut :
a). PL No. 214010200 tanggal 27 Februari 2014 dengan lahan seluas 32.858 M2 yang diperuntukan untuk Perumahan.
b). Ijin Prinsip Nomor : B-22379/KA/6/2013 tanggal 10 Juni 2013.
c). UWTO dengan nomor Faktur : C.0062011403 yang berlaku s/d tahun 2043.
– Namun berdasarkan surat permohonan Tanggal 25 Maret 2019 terkait permohonan balik nama yang telah dialokasikan oleh BP Batam dari PT. Bharata Mitra Pratama kepada PT. Graha Cipta Niaga pada tanggal 09 September 2019.
– Sehingga untuk saat ini PT. Bharata Mitra Pratama sudah dibalik nama menjadi PT. Graha Cipta Niaga yang sesuai dengan PL No. 214010200 tanggal 27 Februari 2014 dengan lahan seluas 32.858 M2
– Pihak BP Batam meminta agar rapat selanjutnya dilaksanakan di Kantor BP Batam karena akan dijelasakan sesuai dengan peta lokasi dan dapat menentukan mana saja titik Koordinat PL milik PT. Bharata Mitra Pratama sehingga dari pertemuan tersebut akan dilakukan pengukuran ulang kembali dilapangan oleh pihak Bp Batam.
Mediasi Akan dilakukan kembali di Kantor BP Batam dengan menghadirkan pihak PT. Bharata Mitra Pratama, pihak PT. Adi Bintan dan Pihak Warga Kavling Patam Lestari namun untuk waktu belum ditentukan. Ungkap Hakim
Perwakilan PT. Bharata Mitra Pratama, Taulim Sitompul menyampaikan ke BatamNow, Kamis (1/10), bahwa benar ada mediasi diadakan di Polresta Barelang. (Panahatan)