Kemendag Tegaskan Sejauh Ini Ekspor Pasir Laut Masih Dilarang - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kemendag Tegaskan Sejauh Ini Ekspor Pasir Laut Masih Dilarang

by BATAM NOW
10/Mei/2022 14:06
Marolop Nainggolan: Aplikasi InaExport Permudah Konektivitas Ekspor-Impor

Direktur Pengembangan Pasar dan Informasi Kementerian Perdagangan, Marolop Nainggolan. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Keinginan para anggota DPR RI untuk membuka kembali keran ekspor pasir laut akan terganjal sejumlah aturan. Mulai dari UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil hingga Surat Keputusan Bersama antara Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Kelautan dan Perikanan dan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : 89/MPP/Kep/2/2002, Nomor : SKB.07/MEN/2/2002, Nomor: 01/MENLH/2/2002, tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.

Tak hanya itu, sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) bidang kelautan dan lingkungan hidup pun menolaknya.

Meski begitu, sekitar 16 anggota Komisi VII DPR RI telah berencana melakukan kunjungan kerja ke Batam, Kepulauan Riau, untuk melihat langsung penambangan pasir laut. Dalam term of reference (ToR) kunker yang diperoleh BatamNow.com, disebutkan gol dari kunker ini untuk membuka kembali ekspor pasir laut. Negara terdekat yang memang sejak lama membeli pasir untuk memperluas wilayah teritorialnya adalah Singapura.

Ketika dikonfirmasi terkait rencana ekspor kembali pasir laut, Direktur Pengembangan Pasar dan Informasi Kementerian Dalam Negeri Marolop Nainggolan dengan tegas mengatakan bahwa hingga saat ini ekspor pasir laut masih dilarang. “Hingga kini ekspor pasir laut masih moratorium,” ujarnya di Jakarta, Selasa (10/05/2022).

Baca Juga:  DPR Ngotot Ekspor Pasir Laut, LSM Tegas Menolak

Menurutnya, belum ada aturan yang membatalkan SKB 3 Menteri terkait larangan ekspor pasir laut. “Ya, masih berlaku (SKB 3 Menteri),” tegasnya.

Dirinya juga mengaku belum mendapat informasi terkait rencana membuka ekspor pasir laut di Indonesia. “Belum! Kami belum mendapat kabar terkait hal itu,” tukasnya.

Ketika disinggung soal rencana kunker Anggota Komisi VII DPR RI ke Batam terkait penambangan pasir laut, Marolop mengatakan, “Belum bisa dipastikan juga apakah memang DPR menyetujui ekspor pasir laut itu. Kan perlu juga dilakukan studi agar kalaupun dilakukan tidak berdampak, baik bagi nelayan, masyarakat di pesisir, dan keberadaan pulau-pulau kecil”.

Dia menambahkan, kalaupun ada rencana ekspor pasir laut, tentu akan ada pembicaraan-pembicaraan lanjutan nantinya. (RN)

Berita Sebelumnya

Dijanjikan Jadi TKI di Malaysia, Sekitar 70 Orang Ditelantarkan di Pulau Tak Berpenghuni

Berita Selanjutnya

Lembaga Alkitab Indonesia Gandeng WIR Group Masuk Dunia Metaverse

Berita Selanjutnya
Lembaga Alkitab Indonesia Gandeng WIR Group Masuk Dunia Metaverse

Lembaga Alkitab Indonesia Gandeng WIR Group Masuk Dunia Metaverse

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com