ASN Boleh Kerja dari Mana Saja, Begini Penjelasan BKN - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

ASN Boleh Kerja dari Mana Saja, Begini Penjelasan BKN

by BATAM NOW
12/Mei/2022 11:28
Hari ini Momen  Menggaruk ASN Pembangkang

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ Aparatur Sipil Negara (ASN). (F: net)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Pemerintah bakal menyiapkan pola kerja baru bagi aparatur sipil negara (ASN). Bukan lagi bekerja dari rumah (work from home/WFH), melainkan bekerja dari mana saja (work from anywhere/WFA).

Dilansir Kompas, Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara Satya Pratama mengatakan, ASN dapat bekerja secara fleksibel dari mana saja dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Adapun pola kerja WFA dipilih dengan tujuan agar ASN mampu meningkatkan kinerja lebih optimal.

“Tujuannya ialah meningkatkan kinerja dan kepuasan ASN dalam bekerja, sekaligus meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan,” kata Satya kepada Kompas.com, Kamis (12/05/2022).

Satya bilang, pola kerja ini dikaji berdasarkan praktik WFO-WFH yang terbukti berjalan dengan baik dan berhasil pada saat pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, tidak semua ASN bisa menerapkan pola kerja ini. Menurut Satya, ASN yang kerjanya bersinggungan langsung dengan publik dan membutuhkan kehadiran fisik tidak bisa menerapkan WFA.

“Bagi ASN yang memiliki tugas dan fungsi yang sifatnya administratif bisa. Namun, halnya bagi ASN yang tugas dan fungsinya di unit kerja kalau yang bersinggungan langsung dengan publik dan yang membutuhkan kehadiran fisik tetap WFO,” tutur dia.

Baca Juga:  Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Tenggelamnya CPMI Ilegal di Perairan Pulau Putri Batam, Semuanya Ditangkap di NTB

Lebih lanjut Satya berujar, wacana pola kerja baru ASN ini masih akan dikaji lebih lanjut. Selain menentukan jenis pekerjaan yang bisa menerapkan WFA, pihaknya perlu memastikan beberapa hal lain.

Hal-hal tersebut di antaranya memastikan hak ASN tetap terpenuhi ketika WFA diterapkan. Dia tidak ingin gaji (take home pay/THP) atau hak lain yang seharusnya diterima menjadi tidak diterima karena WFA.

“Jadi wacananya ASN bisa ‘work from anywhere’, yang penting kinerja dan target tercapai. Oleh karena itu, perlu dikaji lebih lanjut,” tandas Satya. (*)

Berita Sebelumnya

Epidemiolog Bicara Kans Hepatitis Akut Jadi Pandemi

Berita Selanjutnya

Aturan Lengkap SKB 4 Menteri Terbaru soal PTM 100 Persen

Berita Selanjutnya
Amsakar Datangi Sejumlah Sekolah di Belakang Padang Tinjau Langsung Pembelajaran Tatap Muka

Aturan Lengkap SKB 4 Menteri Terbaru soal PTM 100 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com