Persoalan Tata Kelola Tambang Pasir Laut Perlu Segera Diatasi - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Persoalan Tata Kelola Tambang Pasir Laut Perlu Segera Diatasi

12/Mei/2022 19:04
Persoalan Tata Kelola Tambang Pasir Laut Perlu Segera Diatasi

Anggota Komisi VII DPR RI Ridwan Hisjam saat mengikuti Kunjungan Kerja (Kunker) reses Komisi VII ke BP Batam bertemu berbagai pihak terkait di Batam, Rabu (11/05/2022). (F: Agung/ Man)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Persoalan tata kelola pertambangan pasir laut diharapkan segera dapat teratasi agar kepastian dari sisi ekonomi maupun lingkungan tidak menggantung. Menurut Anggota Komisi VII DPR RI Ridwan Hisjam memang terlihat terdapat tumpang tindih dalam persoalan tersebut.

“Antara (tata kelola) di Kementerian ESDM yaitu KKP ini harus diselesaikan satu suara. Dimana yang harus mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kami minta pemerintah satu sikap itu dengan Keputusan Presiden yang ada sebelumnya,” ujarnya ditemui usai Kunjungan Kerja (Kunker) reses Komisi VII ke BP Batam bertemu berbagai pihak terkait di Batam, Rabu (11/05/2022).

Dalam pertemuan itu, Ridwan mengatakan ia sempat mengusulkan alternatif bahwa dalam Undang-Undang tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) terdapat pasal yang mampu mengakomodasi pemberian kewenangan Menteri kepada Gubernur di daerah tertentu untuk menerbitkan IUP. “Sehingga dua kementerian tadi dapat memberikan rekomendasi saja sesuai lingkup kerja masing-masing,” ungkapnya.

Sementara itu dalam forum ini juga terdapat pemaparan dari kepala daerah di Provinsi Kepulauan Riau adanya kemungkinan proses tambang pasir laut berdampak pada mata pencaharian masyarakat yang sebagian besar nelayan. Maka dari itu Ridwan mengusulkan pula agar pemberian IUP harus diperlakukan seketat mungkin.

Baca Juga:  Galangan Kapal di Batam Mulai Ramai Order, Mayoritas dari Swasta

Sebab kata Legislator dapil Jawa Timur V itu, berkaca dari pengalaman sebelumnya banyak IUP yang sudah terbit hanya diperjualbelikan tanpa tindak lanjut kembali. Ridwan berharap persoalan tata kelola dapat segera diselesaikan agar, tidak hanya berdampak pada ekonomi dan pemasukan negara, namun juga bagi pendapatan daerah dan dampak positif bagi masyarakat setempat.

Turut hadir dalam pertemuan Bupati Kabupaten Lingga M Nizar yang mengatakan terdapat beberapa perusahaan pertambangan pasir laut di areanya yang berdekatan dengan kampung warga yang berprofesi sebagai nelayan. Ia berharap pemerintah pusat dalam memperhatikan pemberian izin kepada sektor swasta tersebut.

Di sisi lain, Ketua Asosiasi Pengusaha Pasir Laut Ayi Pariyana menyampaikan terima kasihnya atas forum dari kunker reses Komisi VII yang turut menyertakan pihak pengusaha. Ia menyatakan harapannya agar persoalan tata kelola pertambangan pasir laut di Indonesia dapat segera diselesaikan. (*)

Berita Sebelumnya

Ma’ruf Amin Sentil Menteri-menteri Fokus ke Pekerjaan, Bukan Kampanye

Berita Selanjutnya

Legislator Usulkan Rapat Gabungan Untuk Entaskan Masalah Tambang Pasir Laut

Berita Selanjutnya
Legislator Usulkan Rapat Gabungan Untuk Entaskan Masalah Tambang Pasir Laut

Legislator Usulkan Rapat Gabungan Untuk Entaskan Masalah Tambang Pasir Laut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com