BatamNow.com – Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan pelonggaran protokol Covid-19 yang diumumkan Presiden Jokowi hari ini, Selasa (17/05/2022), efektif berlaku mulai besok.
“Nantinya elaborasi arahan presiden ini akan dituangkan dalam beberapa perubahan kebijakan pengendalian Covid-19 terkait pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri. Masa berlaku efektifnya per tanggal 18 Mei 2022,” ujar Wiku dalam siaran langsung di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (17/05) malam.
Sore sebelumnya, Presiden Jokowi menjelaskan bahwa syarat tes Covid-19 akan dihapus bagi pelaku perjalanan dalam negeri maupun luar negeri yang telah divaksinasi dosis lengkap.
Selain itu, peraturan menggunakan masker juga tidak diwajibkan lagi untuk kegiatan di luar ruangan yang tidak padat orang.
“Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker. Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan atau lansia atau memiliki penyakit komorbid, saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas,” jelas Jokowi.
Terhadap masyarakat yang bergejala seperti batuk dan pilek juga tetap diimbau untuk menggunakan masker dan mematuhi prokes.
Dilonggarkannya lagi prokes ini, kata Jokowi, berdasarkan pengamatan kondisi terkini dimana penanganan Covid-19 di Indonesia semakin terkendali.
Mengenai diskresi terbaru ini, Kepala Dinas Pariwisata Provisi Kepri Buralimar menyambut baik kebijakan yang telah lama dinanti ini.
Ia berharap aturan tersebut segera dibuat dalam surat tertulis sehingga bisa segera diiplementasikan di lapangan.
“Saya sangat menyambut baik dan semoga segera diterapkan di lapangan,” ujarnya ke BatamNow.com, Selasa (17/05). (D)