BatamNow.com, Jakarta – Sudah menjadi rahasia umum, kehidupan masyarakat di wilayah yang dikelilingi laut dan perairan atau dikenal dengan istilah daerah kepulauan di Indonesia tertinggal dibanding mereka yang bermukim di wilayah yang mayoritas luasannya berupa daratan. Padahal, citra negeri maritim melekat kuat pada Negara Indonesia.
“Harus diakui, perhatian terhadap daerah kepulauan masih sangat kurang. Ini dilihat dari aspek pembangunan dan kesejahteraan daerah (provinsi dan kabupaten), di mana daerah kepulauan masih tertinggal dari daerah yang mempunyai daratan lebih luas,” kata Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI perwakilan dari Kepulauan Riau, Haripinto Tanuwidjaja dalam pesannya kepada BatamNow.com, Selasa (17/05/2022).
Tak hanya itu, lanjut Haripinto, selama ini perhitungan bagi hasil dari potensi yang dimiliki daerah kepulauan kurang menguntungkan. Ini lantaran luas perairan tidak dihitung sebagaimana luasan daratan. Lainnya lagi, harus dipahami bahwa pengelolaan pemerintahan di daerah kepulauan tentu berbeda dengan wilayah kontinental.
“Berkaca pada hal tersebut, rasanya tepat bila RUU Daerah Kepulauan perlu segera dibahas dan disahkan agar daerah kepulauan mempunyai kesempatan untuk mengejar ketertinggalan yang ada,” pintanya.
Dengan disahkannya RUU tersebut, sambung pria low profile yang dikenal aktif berorganisasi ini, daerah kepulauan, baik provinsi maupun kabupaten/kota dapat mengelola wilayah lautnya sendiri berikut sumber dayanya untuk percepatan pembangunan daerah tersebut. Selain itu, akan ada Dana Alokasi Khusus Kepulauan (DAKK), yakni stimulus bagi percepatan pembangunan daerah kepulauan.
Haripinto mengatakan keberadaan RUU Daerah Kepulauan tidak akan bersinggungan dengan UU Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014. “Keberadaan RUU Daerah Kepulauan bukan berarti membuat konsep atau kewenangan pemerintahan daerah yang baru di luar UU Pemda. Ini hanya untuk lebih memaksimalkan peran daerah kepulauan, terutama dalam mengelola pemerintahan dan potensi yang dimiliki,” terangnya.
Dengan lugas, Haripinto meminta agar RUU Daerah Kepulauan yang merupakan inisiatif DPD RI dan kini telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), bisa segera dibahas.
“Saya tentu berharap RUU ini bisa segera dibahas atau dibentuk Panitia Khusus (Pansus) serta segera dibahas oleh DPR RI bersama DPD RI dan Pemerintah, sehingga dalam waktu tidak terlalu lama bisa disahkan,” tukasnya.
Baginya, disahkannya RUU Daerah Kepulauan akan menjadi penguatan eksistensi Indonesia sebagai negara maritim. “Negara maritim jangan cuma jadi jargon, melainkan tercermin jelas dari regulasinya, yang kini masih berbentuk RUU Daerah Kepulauan,” pungkasnya. (RN)