Mulai Hari Ini, Bandara Hang Nadim Tak Berlakukan Lagi Syarat Tes Covid-19 - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Mulai Hari Ini, Bandara Hang Nadim Tak Berlakukan Lagi Syarat Tes Covid-19

18/Mei/2022 16:20
Jelang Imlek, Belum Ada Extra Flight di Bandara Hang Nadim Batam

Bandara Hang Nadim. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – General Manager (GM) Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim Bambang Soepriono menegaskan bahwa ketentuan tak wajib tes Covid-19 bagi penumpang sudah divaksin 2 dosis mulai berlaku per hari ini, 18 Mei 2022.

“Ya berlaku, biasanya langsung berlaku kalau sudah keluar SE-nya,” kata Bambang kepada BatamNow.com, Rabu (18/05/2022).

SE yang dimaksud adalah Surat Edaran Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE itu diatur ketentuan bagi para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) baik dengan moda transportasi udara, laut dan darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.

Ketentuan itu antara lain:

  1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
  2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
  3. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
  4. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (Hendra)
Berita Sebelumnya

Tak Terima Disebut Germo, Hotman Paris Akan Lapor Polisi

Berita Selanjutnya

Menkes Budi Canangkan BIAN di Kepri, Gubernur Ansar Jadikan Upaya Perluas Cakupan Imunisasi

Berita Selanjutnya
Menkes Budi Canangkan BIAN di Kepri, Gubernur Ansar Jadikan Upaya Perluas Cakupan Imunisasi

Menkes Budi Canangkan BIAN di Kepri, Gubernur Ansar Jadikan Upaya Perluas Cakupan Imunisasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com