Debt Collector, Gertak Sambal Pemprov Kepri - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Debt Collector, Gertak Sambal Pemprov Kepri

by BATAM NOW
03/Okt/2020 12:43
Debt Collector, Gertak Sambal Pemprov Kepri

Ilustrasi. (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow – Buat apa lagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri menggertak ulang PT Adhya Tirta Batam (ATB) soal tunggakan Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp 39 Miliar?

Bukankah gertakan demi gertakan sudah dilakukan dalam beberapa tahun, tapi tak menciutkan nyali pihak ATB?

Ya itu tadi, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Kepri, T.S Arif Fadillah tetiba menggertak ATB lagi, lewat satu pernyataan keras. Mungkin saja sikap Fadillah ini merespon anggota DPRD Rudi Chua yang tahu-tahu “berteriak” soal tagihan yang tak kunjung beres itu.

Arif Fadillah malah sesumbar menggandeng Asisten Perdata Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Kepri dalam posisinya sebagai Pengacara Negara untuk menjadi “debt collector” menagih “paksa” PAP itu.

Bukan hanya kejaksaan, bahkan Fadillah juga akan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun.

Gertakan Fadillah sebenarnya mengulangi teori tujuh bulan lalu.

Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak, saat itu, menggertak ATB akan “menurunkan” pihak kejaksaan menagih hutang ATB.

Nadeak bahkan mengaku sudah menjemput pendapat hukum atau legal opinion (LO) dari Asdatun Kejati Kepri dan membolehkan Pemprov Kepri utuk melakukan upaya paksa.

Upaya paksa dimaksud, untuk menyegel gedung kantor ATB di kawasan elit di Sukajadi, di Batam itu.

Hak menyegel, katanya, dimiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemprov. Tapi, lagi-lagi semua wacana itu tak lebih hanya “gertak sambal”. Buktinya tak satupun terlaksana.

Sebaliknya, ATB bergeming atas semua ancaman itu. Pintu gedung ATB tetap buka saat jam kerja. Tak ada penyegelan sampai di akhir konsesi 2020 ini. Mengapa? Tentu, itu kembali kepada ATB.

ATB sebenarnya, sudah sejak lama membantah tak pernah menunggak dan tak terhutang atas PAP.

BPK Kembali Ikut “Teriak”

Membingungkan memang temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini. Temuan demi temuan ditorehkan dalam buku laporan yang teronggok menggunung, tanpa eksekusi.

Empat tahun berlalu, kemudian BPK pun ikut “berteriak” sekarang. Seperti latah saja. Plt BPK Kepri, Azhar “mengompori” Pemprov Kepri lagi agar menagih PAP itu.

KPK pun sudah pernah mensupervisi masalah ini. Tapi hasil sigi anti rasuah itu hanya menyarankan Pemprov menindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Dari mana sebenarnya muncul klaim kekurangan bayar PAP yang dikelola ATB ini?

Bermula dari temuan BPK Kepri pada laporan keuangan Pemprov Kepri antara tahun 2016-2018.

Pada laporan neraca keuangan Pemprov yang diperiksa BPK itu, tercatat piutang di ATB Rp 39,9 Miliar.

Pada 2016, Pemprov Kepri memang menaikkan Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP) menjadi Rp 1.886 per m3, dari Rp 1.600 sebelumnya.

Pihak Pemprov mengaku sudah menyampaikan keputusan kenaikan NPAP itu ke pihak ATB.

Sedangkan di pihak ATB mengaku belum menagih kenaikan pajak air itu dari konsumen, sampai NPAP diturunkan.

Memang di tahun 2018 keluar Pergub No 49 tahun 2018 tentang NPAP yang baru. Tarif NPAP yang menjadi hak Pemprov pun diturunkan menjadi Rp 1.500 per m3. Dari NPAP inilah dasar pengutipan PAP 10% untuk Pemprov.

Artinya tagihan PAP yang bermasalah itu, terjadi saat kenaikan NPAP.

Rekomendasi Tak Diteruskan BPK

BPK sebenarnya tak bisa lepas tangan begitu saja dari masalah ini. Paling tidak dari aspek trust pengawasan dari lembaga negara.

Temuannya sebenarnya tak perlu berlarut andikan BPK menjalankan penuh kewenangannya. BPK sesungguhnya punya kewenangan pamungkas, paling tidak merekomendasikan temuan ini ke aparat hukum untuk ditindaklanjuti. Namun entah mengapa KPK tak melakukan itu.

Dalilnya, sesuai peraturan BPK RI No 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana BPK. Dalam peraturan itu disebut BPK bisa merekomendasikan pengusutan ke aparat hukum dalam rentang waktu 60 hari, sejak temuan itu.

Tapi, sekali lagi, BPK tak menggunakan full kewenangannya dalam membuktikan konkrit temuan uang Pemprov Kepri itu.

Lalu mengapa BPK Kepri, sekarang, ikut “berteriak” lagi di pusaran masalah ini?

BPK sudah mentok, taji KPK tumpul, Kejaksaan pun tampaknya “ogah” menjadi “debt collector” menagih paksa ATB. Karena sejak awal nama kejaksaan itu dipakai hanya sebagai bahan menggertak.

DPRD Kepri, baik Nadeak maupun Rudi Chua, gertakannya tampak “kehabisan sambal”.

Masalah tagihan PAP Pemprov ini bak dagelan yang tak habis episodenya. Dagelan ini, mungkin akan tamat begitu ATB hengkang sebagai operator air, 14 November 2020.

Mungkin saja dalam sebulan ke depan, pihak Pemprov Kepri masih bisa mengejar tagihan itu. Tentu harus merubah strategi penagihannya dengan menggunakan “debt collector” partikelir, yang dengan muka-muka sangar dan kejam itu.

Daripada menonton para petinggi pemerintahan eksekutif yang teriak-teriak tanpa nyali memaksa ATB lewat jalur hukum untuk melunasi kewajibannya.(*)

Oleh: Tim News Room BatamNow

Berita Sebelumnya

Ada Mafia Lahan di Kavling Patam Indah Sekupang, PT Bharata Mitra Pratama Akui Itu Lahannya

Berita Selanjutnya

Banting Harga! Kalbe Farma Jual Obat Corona Jadi Rp 1,5 Juta, Sebelumnya 3 Juta

Berita Selanjutnya
Banting Harga! Kalbe Farma Jual Obat Corona Jadi Rp 1,5 Juta, Sebelumnya 3 Juta

Banting Harga! Kalbe Farma Jual Obat Corona Jadi Rp 1,5 Juta, Sebelumnya 3 Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com