Imigrasi Batam Amankan Dua WNA Over Stay, Didetensi dan Akan Dideportasi - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Imigrasi Batam Amankan Dua WNA Over Stay, Didetensi dan Akan Dideportasi

23/Mei/2022 15:39
Imigrasi Batam Amankan Dua WNA Over Stay, Didetensi dan Akan Dideportasi

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi (tengah) dalam konferensi pers pada Senin (23/05/2022). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Imigrasi Batam mengamankan dua pria warga negara asing (WNA) yang melewati masa izin tinggal (over stay).

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi mengatakan kedua WNA itu diamankan Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian di Tiban dan Sungai Jodoh.

“WNA Malaysia inisial SKY diamankan di Sungai Jodoh tanggal 17 Mei 2022 dan WNA Singapura inisial MRA diamankan di Tiban tanggal 19 Mei 2022,” jelas Subki dalam konferensi pers di Kanim Batam, Senin (23/05/2022).

Subki mengatakan alasan mereka over stay karena sudah memiliki keluarga, istri dan anak di Batam. Selain itu juga sebab pandemi Covid-19.

Dia jelaskan lagi, di hari penangkapan keduanya langsung didetensi di Rumah Detensi Imigrasi Batam dan selanjutnya akan dideportasi.

“Akan dilakukan pendeportasian kembali ke negaranya masing-masing dan diusulkan dalam daftar penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” terang Subki.

Sebelumnya, karena pandemi Covid-19, pemerintah memberikan toleransi kepada WNA yang habis izin tinggalnya untuk memperpanjang sampai batas akhir 5 Oktober 2020. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-4497 Tahun 2020.

Baca Juga:  Kadis Pariwisata Kepri Buralimar Berharap Segera Diterapkan Penghapusan Syarat Tes Covid

Sehingga, SKY over stay 588 hari terhitung dari 6 Oktober 2020 hingga hari diamankan pada 17 Mei 2022. Ia masuk ke Indonesia pada 27 Februari 2020.

“Sedangkan MRA masuk ke Indonesia pada 15 Maret 2020 dan over stay selama 590 hari,” ujar Subki yang didampingi Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Batam Tessa Harumdila dan Kasi Intel Kanim Batam Noto.

Kedua WNA itu masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam Center menggunakan Bebas Visa Kunjungan yang berlaku paling lama 30 hari.

Dalam konferensi pers itu, Noto mengatakan kedua WNA diketahui over stay dari hasil patroli rutin yang dilakukan di lapangan. (Hendra)

Berita Sebelumnya

Menko Muhadjir: Pemerintah Akan Hapus PPKM Secepatnya

Berita Selanjutnya

Kemendagri Pastikan Gubernur-Wagub Kepri yang Berakhir 2024 Diberi Kompensasi

Berita Selanjutnya
Kemendagri Pastikan Gubernur-Wagub Kepri yang Berakhir 2024 Diberi Kompensasi

Kemendagri Pastikan Gubernur-Wagub Kepri yang Berakhir 2024 Diberi Kompensasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com