BatamNow.com – Imigrasi Batam mengamankan dua pria warga negara asing (WNA) yang melewati masa izin tinggal (over stay).
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi mengatakan kedua WNA itu diamankan Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian di Tiban dan Sungai Jodoh.
“WNA Malaysia inisial SKY diamankan di Sungai Jodoh tanggal 17 Mei 2022 dan WNA Singapura inisial MRA diamankan di Tiban tanggal 19 Mei 2022,” jelas Subki dalam konferensi pers di Kanim Batam, Senin (23/05/2022).
Subki mengatakan alasan mereka over stay karena sudah memiliki keluarga, istri dan anak di Batam. Selain itu juga sebab pandemi Covid-19.
Dia jelaskan lagi, di hari penangkapan keduanya langsung didetensi di Rumah Detensi Imigrasi Batam dan selanjutnya akan dideportasi.
“Akan dilakukan pendeportasian kembali ke negaranya masing-masing dan diusulkan dalam daftar penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” terang Subki.
Sebelumnya, karena pandemi Covid-19, pemerintah memberikan toleransi kepada WNA yang habis izin tinggalnya untuk memperpanjang sampai batas akhir 5 Oktober 2020. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-4497 Tahun 2020.
Sehingga, SKY over stay 588 hari terhitung dari 6 Oktober 2020 hingga hari diamankan pada 17 Mei 2022. Ia masuk ke Indonesia pada 27 Februari 2020.
“Sedangkan MRA masuk ke Indonesia pada 15 Maret 2020 dan over stay selama 590 hari,” ujar Subki yang didampingi Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Batam Tessa Harumdila dan Kasi Intel Kanim Batam Noto.
Kedua WNA itu masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam Center menggunakan Bebas Visa Kunjungan yang berlaku paling lama 30 hari.
Dalam konferensi pers itu, Noto mengatakan kedua WNA diketahui over stay dari hasil patroli rutin yang dilakukan di lapangan. (Hendra)