BatamNow.com – Polisi menangkap dua dari tiga pelaku pembobolan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) BNI di Buana Plaza, Tembesi, Kota Batam.
Kedua pelaku yang ditangkap yakni S alias BW (40) dan ANE. Sedangkan seorang lagi berinisial G masih buron.
Sebelum beraksi, ketiganya mengamati dahulu seluruh ATM center di Kota Batam, mereka mencari titik mesin ATM yang sepi.
Mereka pun akhirnya menyasar mesin ATM di Buana Plaza di Tembesi dan beraksi pada Senin tanggal 2 Mei 2022 sekitar pukul 01.38.
Saat beraksi, para pelaku berbagi tugas. G sebagai sopir mobil yang mereka rental, ANE mengamati sekitar lokasi dan S yang membobol mesin ATM.
S yang mengenakan sebo, terlebih dahulu menyemprot CCTV di sana agar tidak berfungsi lalu membobol mesin ATM dengan linggis dan menggasak sekitar Rp 400 juta dari dalamnya.
Selasa (17/05/2022), Satreskrim Polresta Barelang dan Reskrim Polsek Sagulung akhirnya menangkap dua pelaku, S di Jakarta dan ANE di Batam.
Penangkapan ini disampaikan Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho didamping Kasat Reskrim Polresta Barelang Abdul Rahman, Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba , Kapolsek Sagulung IPTU Nyoman Ananta Mahendra dan Kanit Reskrim Polsek Sagulung dalam konferensi pers, Senin (23/05/2022).
“Ketiga pelaku berhasil membawa 4 kotak berisi uang masing-masing berisi Rp 100 juta, jadi total Rp 400 juta berhasil dibobol. Kemudian dibagi masing-masing mendapat bagian Rp 120 juta per orang dan sisanya dihabiskan,” jelas Nugroho di Polresta Barelang.
Ia mengungkap, pelaku hanya butuh 10 menit untuk membobol uang dari dalam mesin ATM. Diketahui, S rupanya pernah bejera di perusahaan jasa pengisian ATM.
“Jadi yang bersangkutan sudah berpengalaman mengenai ATM ini sudah tahulah cara bongkarnya bagiamana,” katanya.
Saat penangkapan, ANE ditembak kakinya karena sempat melawan petugas.
Barang Bukti yang diamankan yakni satu unit Mobil Daihatsu Xenia warna putih BP 1853 HF, 5 buah cartridge (kaset tempat penyimpanan uang mesin ATM) serta uang tunai Rp 20.650.000.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengn ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Nuggroho mengimbau masyarakat supaya lebih waspada lagi. Termasuk kepada personelnya yang harus mengambil tindakan tegas ketika menemukan kasus kejahatan.
“Apabila mereka melawan tembak di tempat dengan melumpuhkan,” tegas Kapolresta Barelang.
Ia juga mengimbau kepada pemilik rental agar lebih hati-hati menyewakan mobilnya. “Terlebih dahulu lengkapi persyaratannya seperti KTP, dan orang yang merental jelas tujuan untuk apa. Karena tidak menutup kemungkinan apabila sembarangan merentalkan mobil bisa berakibat seperti perkara sekarang ini,” pungkasnya. (Hendra)