BatamNow.com – Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan untuk dua perkara terdakwa Chosmus Palandi, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (25/05/2022).
Di sidang pembacaan tuntutan itu terdakwa nakhoda kapal asing berbendera Belize ini dihadirkan secara virtual dari rumah tahanan (rutan).
Sidang pembacaan tuntutan pidana atas dua perkara yang menjerat Chosmus berlangsung estafet. Dimulai dari perkara nomor 43/Pid.B/2022/PN Btm dengan klasifikasi kejahatan pelayaran. Lalu dilanjutkan dengan perkara nomor 42/Pid.B/LH/2022/PN Btm tentang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Dari pantauan BatamNow.com, Rabu (25/05) siang, pemberitahuan jadwal persidangan ini tak seperti biasanya. Perkara nomor 42 soal limbah B3 itu tak ditampilkan di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam. Sedangkan layar TV di gedungnya, hanya menampilkan jadwal sidang sehari sebelumnya.
Dikonfirmasi mengenai hal itu lewat WhatsApp, Juru Bicara (Jubir) PN Batam Edy Sameaputty SH mengatakan perkara nomor 42 itu tercatat di SIPP dan muncul di jadwal sidang. “Jadi kami menyidangkan perkara sesuai jadwal yang ditampilkan,” katanya ke BatamNow.com, Rabu (25/05).
Lalu kru media ini pun mengirimkan tangkapan layar jadwal sidang laman SIPP serta tampilan layar TV di gedung PN Batam pada Rabu (25/05), yang memang tidak ada memuat perkara nomor 42/Pid.B/LH/2022/PN.
“Karena SIPP kami baru pulih jadi system error seperti ini akan dijumpai sewaktu-waktu,” balas Edy lagi.
Diberitakan media ini sebelumnya, laman SIPP tersebut sempat mengalami gangguan sehingga jadwal sidang tak dapat ditampilkan, selama beberapa hari.
Namun pada Kamis (19/05) lalu, Edy sendiri yang mengatakan ke media ini bahwa laman SIPP PN Batam sudah normal kembali.
Perkara Limbah B3, Chosmus Dituntut 7 Tahun Penjara dan Kapal Dirampas Negara
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pidana itu dipimpin oleh hakim Yudith Wirawan SH MH.
“Kita mulai untuk Pelayaran dulu ya, dinyatakan dibuka untuk umum,” ujar Yudith membuka sidang.
Ia pun mempersilakan JPU Karya So Immanuel Gort SH membacakan pokok-pokok tuntutannya terhadap Chosmus.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chosmus Palandi dengan pidana penjara selama 8 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan,” sebut jaksa Karya So.
Chosmus didakwa melanggar Pasal 317 Jo Pasal 193 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Dijadwalkan, sidang lanjutan dilaksanakan lagi pada Kamis depan.
Usai membacakan tuntutannya majelis hakim melanjutkan “Baik, sidang untuk pelayaran kita tunda ke Kamis 2 Juni untuk pembelaan dari penasihat hukum terdakwa. Sidang selesai dan ditutup,” ujar hakim Yudith dan langsung lanjut membuka sidang perkara nomor 42.
Kemudian Yudith mempersilakan jaksa membacakan tuntutan pada perkara kedua.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chosmus Palandi dengan pidana penjara selama 7 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 5 miliar subsider 3 (tiga) bulan kurungan,” ujar Karya So.
Chosmus didakwa melanggar Pasal 106 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Usai membacakan tuntutannya, hakim Yudith pun bertanya kepada jaksa Karya So, “Untuk kapalnya, statusnya seperti apa?”
“Selanjutnya untuk 1 kapal SB Cramoil Equity beserta surat-suratnya dirampas untuk negara,” jawab jaksa.
Sama seperti perkara nomor 43, penasihat hukum Chosmus Palandi mengatakan pihaknya akan mengajukan pledoi terhadap tuntutan dan meminta waktu sampai 2 Juni 2022.
“Pak Jaksa ya, jadi penasihat hukum terdakwa ini minta waktu. Sidang kita tunda ke hari Kamis tanggal 2 Juni 2022 ya,” kata Yudith lalu menutup persidangan.
Sebelumnya, SB Cramoil Equity berbendera Belize ditangkap Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam di perairan Batu Ampar pada 15 Juni 2021.
Kapal berukuran GT 53,36 itu bertolak dari Singapura dan memasuki wilayah Indonesia tanpa izin serta kedapatan membawa limbah B3 dalam 20 IBC tank (volume @1.000 liter)
Kini kapal SB Cramoil Equity masih ditahan di Pelabuhan Domestik Sekupang. (A)