Makin Mewabah, DPR Ingatkan Pelaku Judi Online Bisa Dipidana - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Makin Mewabah, DPR Ingatkan Pelaku Judi Online Bisa Dipidana

by BATAM NOW
27/Mei/2022 18:05
Makin Mewabah, DPR Ingatkan Pelaku Judi Online Bisa Dipidana

Anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani, daerah pemilihan DKI Jakarta II (F: Dok. DPR RI)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Praktik judi online kian mewabah. Bahkan, gegara pandemi praktik judi di dunia maya ini kian meningkat. Ironisnya, sudah banyak masyarakat yang menjadi korban dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.

“Pelaku atau pemain judi online bisa dikenakan ancaman pidana. Kita memiliki Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dapat menjerat setiap orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” ungkap Anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani, daerah pemilihan DKI Jakarta II, dalam keterangan resminya, Jumat (27/05/2022).

Dampak sosial yang dirasakan, sambung politisi Partai Golkar ini adalah masyarakat jadi tidak produktif. Lainnya, candu judi online bisa memunculkan banyak persoalan dalam rumah tangga. “Seseorang yang sudah candu judi online mau berutang dalam jumlah yang tidak sedikit demi bisa terus berjudi. Akibatnya, keluarga jadi terlantar,” tuturnya.

Menurutnya, tidak ada untungnya ikut judi online. Karena itu, dia meminta masyarakat setop bermain judi online. “Ancaman pidana membayangi para pelaku judi online,” imbuhnya.

Baca Juga:  Maknai Idul Adha Saat Pandemi Covid 19, bright PLN Batam Serahkan Bantuan Hewan Qurban

Dirinya juga meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk terus memutus akses judi online di berbagai platform digital. Demikian juga aparat kepolisian, harus terus mengawasi dan melakukan penindakan. “Partoli di dunia cyber harus kontinu dilakukan secara maksimal. Jangan sampai semakin banyak rakyat yang jadi korban judi online,” serunya.

Christina mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan platform digital. “Kalau perlu, masyarakat harus aktif memberi informasi kepada pemerintah dan kepolisian bila menemukan platform judi online agar aksesnya angsung diblokir,” serunya. (RN)

Berita Sebelumnya

KSP Minta Kementerian ATR/BPN Segera Keluarkan Sertifikat Tanah Warga di Kepulauan Riau

Berita Selanjutnya

Moeldoko Minta Legalisasi Tanah Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Kepri Disegerakan

Berita Selanjutnya
Moeldoko Minta Legalisasi Tanah Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Kepri Disegerakan

Moeldoko Minta Legalisasi Tanah Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Kepri Disegerakan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com