BatamNow.com, Jakarta – Praktik judi online kian mewabah. Bahkan, gegara pandemi praktik judi di dunia maya ini kian meningkat. Ironisnya, sudah banyak masyarakat yang menjadi korban dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.
“Pelaku atau pemain judi online bisa dikenakan ancaman pidana. Kita memiliki Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dapat menjerat setiap orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” ungkap Anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani, daerah pemilihan DKI Jakarta II, dalam keterangan resminya, Jumat (27/05/2022).
Dampak sosial yang dirasakan, sambung politisi Partai Golkar ini adalah masyarakat jadi tidak produktif. Lainnya, candu judi online bisa memunculkan banyak persoalan dalam rumah tangga. “Seseorang yang sudah candu judi online mau berutang dalam jumlah yang tidak sedikit demi bisa terus berjudi. Akibatnya, keluarga jadi terlantar,” tuturnya.
Menurutnya, tidak ada untungnya ikut judi online. Karena itu, dia meminta masyarakat setop bermain judi online. “Ancaman pidana membayangi para pelaku judi online,” imbuhnya.
Dirinya juga meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk terus memutus akses judi online di berbagai platform digital. Demikian juga aparat kepolisian, harus terus mengawasi dan melakukan penindakan. “Partoli di dunia cyber harus kontinu dilakukan secara maksimal. Jangan sampai semakin banyak rakyat yang jadi korban judi online,” serunya.
Christina mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan platform digital. “Kalau perlu, masyarakat harus aktif memberi informasi kepada pemerintah dan kepolisian bila menemukan platform judi online agar aksesnya angsung diblokir,” serunya. (RN)