Pembobol 3.070 Rekening BRI Dan Akun Grab Tertangkap, Kerugian Mencapai Rp21 Miliar - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Pembobol 3.070 Rekening BRI Dan Akun Grab Tertangkap, Kerugian Mencapai Rp21 Miliar

by Oki
05/Okt/2020 22:45
Pembobol 3.070 Rekening BRI Dan Akun Grab Tertangkap, Kerugian Mencapai Rp21 Miliar

Foto: Kadek Melda Luxiana-detikcomKonferensi pers pengungkapan kasus pembobolan akun nasabah bank dan Grab oleh Bareskrim Polri. (Kadek Melda Luxiana/detikcom)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow – Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap sepuluh orang pelaku kasus pembobolan rekening PT Bank Rakyat Indonesia Tbk dan akun Grab dengan nilai kerugian mencapai Rp21 miliar.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan, ada sepuluh orang pelaku yang ditangkap tanpa perlawanan di wilayah OKI, Sumatera Selatan, yakni AY, JL, GS, K, J, RP, KS, JP, PA, dan A.

“Pelaku diambil subuh sekitar jam 4 pagi. Penangkapan berdasarkan laporan dari masyarakat, dan salah satu transportasi online pada bulan Juni 2020,” kata Argo di Mabes Polri pada Senin, 5 Oktober 2020.

Selanjutnya, Argo mengatakan, pelaku langsung dibawa ke Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ternyata, pelaku mengaku sudah menjalankan aksinya sejak 2017.

“Dia sudah melakukan pengambilan akun sekitar 3.070 rekening,” ujarnya.

Menurut dia, para pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya dan sangat rapi. Ada yang menjadi kapten, memiliki IT, pengirim rekening korban, dan pengambil. “Jadi kaptennya pelaku Y, dia yang kendalikan operasinya. Yang lain persiapan IT dan sebagainya,” kata dia.

Sementara itu, Argo mengatakan, modus operandi pelaku dengan cara meminta password dari OTP (one time pasword) bank milik korban. Seolah-olah, kata dia, pelaku ini dari pihak bank untuk melakukan pengkinian sistem dan lainnya.

“Jadi dia telepon nasabah bank minta password dengan alasan perbaikan data identitas, sistem dan sebagainya. Kita secara tidak sadar memberi password itu. Setelah memberi password, semua bisa dibobol. Jadi, masyarakat harus hati-hati,” tuturnya.

Selain mengamankan tersangka, Argo mengatakan, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti seperti laptop, HP, ATM, buku tabungan, dan uang. Namun, pelaku sudah menggunakan uang senilai Rp8 miliar untuk dibelikan rumah dan mobil.

“Pembagiannya kapten 40 persen, peran lain 60 persen. Motifnya untuk ekonomi, tapi setelah dicek memang benar dia bisa memperbaiki hidupnya ada rumah bagus, punya mobil. Operasinya sejak 2017 itu di hutan,” katanya.

Atas perbuatannya, Argo menambahkan, pelaku dikenakan Pasal Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal KUHP yaitu Pasal 30 Ayat (1), Pasal 46 Ayat (1), dan Pasal 32 juncto Pasal 48 UU ITE dan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman 6 sampai 10 tahun penjara,” ujarnya. (*)

Berita Sebelumnya

Menkes Resmi Terbitkan Aturan Batas Atas Tarif PCR Rp 900 Ribu, Tak Ada Sanksi

Berita Selanjutnya

PWI Kepri Hadiri Silaturasa di Solo, Gubernur Jateng Ajak Pers Jaga Demokrasi

Berita Selanjutnya
PWI Kepri Hadiri Silaturasa di Solo, Gubernur Jateng Ajak Pers Jaga Demokrasi

PWI Kepri Hadiri Silaturasa di Solo, Gubernur Jateng Ajak Pers Jaga Demokrasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com