Belanja Online Bakal Kena Bea Meterai Rp 10 Ribu - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Belanja Online Bakal Kena Bea Meterai Rp 10 Ribu

14/Jun/2022 15:30
Begini Cara Menggunakan Meterai Elektronik Rp 10 Ribu

Petugas Pos Indonesia menunjukkan lembaran materai Rp10.000 yang dijual di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021. (F: TEMPO/ Tony Hartawan)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bakal menarik bea meterai Rp 10 ribu untuk pelanggan platform digital termasuk belanja online di e-commerce, untuk transaksi pembelian di atas Rp 5 juta.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai.

“Mengenai bea meterai yang akan dikenakan terhadap dokumen pada transaksi e-commerce, secara umum diatur dalam UU Bea Materai,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (14/06/2022).

Menurut dia, segala pertimbangan telah dilakukan oleh DJP sebelum menetapkan pengenaan bea meterai Rp 10 ribu untuk dokumen transaksi di e-commerce.

“Mengenai potensi dan risiko atas pengenaan bea meterai juga telah menjadi pertimbangan DJP dalam meluncurkan ketentuan ini,” terang dia.

DJP pun terus melakukan diskusi dengan asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) terkait dengan pengenaan bea meterai Rp 10 ribu tersebut.

Saat ini, pembahasan terus bergulir untuk menentukan syarat dan ketentuan yang akan ditambahkan dalam pengenaan bea materai.

Baca Juga:  Waspada! Tetangga Dekat RI Mulai Temukan Kasus Omicron

“Kita terus berdiskusi untuk menentukan mekanisme pemeteraian atas T&C yang memenuhi persyaratan sebagai dokumen perjanjian yang terutang bea meterai,” jelasnya.

Adapun pengenaan bea meterai untuk transaksi digital berlaku untuk dokumen dengan nilai transaksi di atas Rp 5 juta.

“Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5.000.000,” tulis Pasal 3 ayat 2g UU Bea Meterai. (*)

   sumber: CNN Indonesia
Berita Sebelumnya

Resmikan Sekretariat FKUB, Gubernur Ansar Ajak Rawat Kerukunan Beragama

Berita Selanjutnya

Besok 35 Trip Feri dari Batam ke HarbourFront, Gubernur Ansar Bertemu Operator Agar Turunkan Harga Tiket

Berita Selanjutnya
Besok 35 Trip Feri dari Batam ke HarbourFront, Gubernur Ansar Bertemu Operator Agar Turunkan Harga Tiket

Besok 35 Trip Feri dari Batam ke HarbourFront, Gubernur Ansar Bertemu Operator Agar Turunkan Harga Tiket

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com