BatamNow.com – Sidang lanjutan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum Robiyanto terhadap Presiden, Kejaksaan dan Kepolisian digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun, Kamis (16/06/2022).
Sidang dengan agenda pemeriksaan ahli dari Tergugat 1 dan 2 ini seyogianya pada Rabu (15/06) namun ditunda karena ketua majelis hakim bertugas ke luar kota.
Tergugat 1 dan 2 menghadirkan ahli Abdul Wahid Oscar yang adalah mantan hakim serta eks Badan Pengawas Mahkamah Agung.
Dalam persidangan Oscar menerangkan pengalamannya dalam menangani perkara terkait gugatan perdata.
Awal keterangannya, Oscar menjelaskan kepada kuasa hukum Tergugat 1 dan 2 yakni Jaksa Pengacara Negara (JPN) Ponco Santoso bahwa produk dari pemeriksaan persidangan ada dua yaitu putusan dan penetapan.
“Dua-duanya wajib dilaksanakan oleh penuntut umum. Penetapan tersangka hanya oleh penyidik, kemudian penuntut umum untuk penuntutan itu menggiring tersangka yang dihasilkan oleh penyidikan kemudian ke dakwaan lalu diproses persidangan setelah diputus dibawa ke lapas dan kalau bebas dibebaskan,” jelas Oscar.
Tapi, lanjutnya, hakim pemimpin persidangan tidak memiliki kewenangan menetapkan tersangka.
“Namun ada satu pasal di KUHAP yang menyatakan manakala dalam persidangan saksi diduga melakukan sumpah palsu maka hakim berwenang untuk memerintahkan kepada jaksa supaya orang ini diproses diperiksa sumpah palsu, hanya sumpah palsu,” terang Oscar.
Selanjutnya Oscar menerangkan soal perbuatan melawan hukum oleh penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) itu sumbernya dari lex specialis Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
“Unsurnya ketika ada perbuatan-perbuatan itu bertentangan hukum, melanggar hukum, perbuatan itu menimbulkan kerugian, ada kesalahan dan ada hubungan kausa antara kerugian dengan kesalahan,” urainya.
Menanggapi Oscar, kuasa hukum Tergugat 1 dan 2 yakni JPN Ponco mengaku bahwa semua proses telah dilakukan pada tahun 2020. Mulai diterimanya surat penetapan dan diserahkan ke penyidik.
Lalu Ponco bertanya ke Oscar, “Apakah bisa dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum?”
Sebelum ahli menerangkan, ketua majelis hakim Medi Rapi Batara Randa SH MH langsung bertanya balik, “Walaupun sampai sekarang tidak ada bukti dari tergugat?”
“Tidak ada bukti surat kalau menerima penetapan itu 2020, tidak ada bukti yang diserahkan tergugat. Itu baru pernyataan kemudian ditindaklanjuti. Penetapan hakim yang dibacakan di persidangan itu wajib dilaksanakan,” ujar hakim Medi.
Oscar mengamini hal itu. “Penetapan hakim yang dibacakan di muka persidangan wajib dilaksanakan Jaksa Penuntut umum walaupun tidak diberikan secara fisik,” katanya.
Kuasa hukum kepolisian (Tergugat 3) yakni AKBP Darson Samosir menjelaskan bahwa awal kejadian di tahun 2002, penyidik telah menetapkan 7 tersangka dan 2 sudah diputus inkracht dan sudah bebas sedangkan 5 lagi masih buron sampai saat ini.
“Di segi penetapan, berdasarkan aturan kami sudah melakukan penyelidikan,penyidikan dengan gelar sudah sesuai prosedur dan sudah gelar namun seiring waktu akhirnya muncul gugatan perdata perbuatan melawan hukum. Kami merasa terganggu karena kami sudah melakukan sesuai prosedur hukum. Tolong jelaskan dulu sama kami dimana melanggar hukumnya,” pinta Darson.
“Satu hal perbuatan melawan hukum di perdata (Onrechtmatigedaad) sementara perbuatan melawan hukum pidana (wederrechtelijke daad), wederr di luar dari suatu aturan tertulis. Jadi kalau dibenturkan maka pertama sekali bahwa perbuatan melanggar hukum pidana, orang dianggap melanggar hukum pidana apabila yang dilanggar itu ketentuan tertulis. Bila tidak tertulis tidak bisa, harus ada ketentuan tertulis,” jelas Oscar.
“Hanya satu kesalahannya tidak berhasil melakukan penyidikan, itu yang dianggap seolah-olah tidak melaksanakan,” tambah Oscar.
Oscar menilai gugatan ini menarik karena sepanjang pengalamannya belum pernah menemukan perkara serupa.
“Sepanjang pengalaman saya belum pernah menemukan seperti ini karena semua prosedur saya lakukan, ujarnya.
Menanggapi Oscar, hakim Medi juga menyampaikan bahwa perkara tersebut memang menarik.
“Dari suatu proses pidana yang didalilkan oleh penggugat bahwa ada prosedur yang salah di situ, pejabat dalam hal ini ada kelalaian di sana jadi agak susah kita membatasi karena asal muasalnya itu dari proses perkara. Ahli tadi mengatakan hanya dalam hal sumpah palsu itu bisa ditetapkan tersangka, kemudian muncul tiba-tiba penetapan tapi tentunya saya pastikan bahwa tidak mungkin dikeluarkan penetapan itu tanpa sebab,” imbuhnya.
“Kalau menurut logika dari dakwaan penuntut umum pada persidangan pidana sebetulnya nama saksi yang dijadikan tersangka disebutkan dan dia terlibat itu disebutkan dalam dakwaan,” lanjut Medi lalu menutup persidangan sekira pukul 16.30.
Sebagai informasi, Robiyanto membuat gugatan perdata ini karena menurutnya belum dijalankannya dua penetapan hakim terkait pembunuhan ayahnya yakni Taslim alias Cikok 20 tahun silam.
Kedua penetapan itu bernomor 30/Pen.Pid./2003/PN.TPI.TBK dan 31/PID.B/2003/PN.TPI.TBK yang masing-masing menetapkan Dwi Untung alias Alex Eng alias Cun Heng (Turut Tergugat 1) dan Afu alias Kau Fu (Turut Tergugat 2) sebagai tersangka dan harus dilanjutkan proses penyidikannya.
Diwawancarai usai persidangan, kuasa hukum Robiyanto, Jhon Asron Purba SH dan Hasoloan Siburian SH mengapresiasi Oscar yang hadir sebagai ahli.
“Keahliannya cukup luar biasa, beliau sangat tegas mengatakan penetapan yang diucapkan di pengadilan itu sekaligus surat pemberitahuan bahwasanya penetapan itu telah sampai,” kata Jhon di PN Karimun.
Selain itu, lanjutnya, dalam persidangan juga dijelaskan bahwa penetapan itu telah sampai dan tidak ada upaya dari jaksa terhadap penetapan itu dan ahli mengatkan bahwa penetapan tersebut wajib untuk dilaksanakan.
Selanjutnya, tambah Jhon, ahli juga menerangkan bahwa perbuatan-perbuatan para tergugat dalam memproses dua penetapan hakim di tahun 2003 itu tergantung perspektif dari majelis hakim apakah termasuk perbuatan melawan hukum atau tidak. “Tapi yang jelas itu tidak patut atas proses tadi, itu yang kita simak sama-sama kita dengar dari ahli,” tukas Jhon. (Hendra)