Kasus Covid-19 Mengalami Kenaikan, Bagaimana Kebijakan Bermasker di Luar Ruangan? - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kasus Covid-19 Mengalami Kenaikan, Bagaimana Kebijakan Bermasker di Luar Ruangan?

19/Jun/2022 13:56
Pakai Masker Usai Divaksin Bisa Lindungi Nyawa Ribuan Orang

Ilustrasi penggunaan masker di keramaian. (F: SCMP.com)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kasus konfirmasi Covid-19 di Indonesia kembali mengalami kenaikan. Kenaikan ini terjadi seiring teridentifikasinya subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 yang telah masuk ke Indonesia.

Bahkan, kasus harian tercatat mencapai lebih dari 1.000 kasus dalam tiga hari berturut-turut, yakni pada 15, 16, dan 17 Juni 2022.

Laporan kasus harian di atas 1000 itu pertama kali terjadi pada 15 Juni 2022 setelah dua bulan, yakni mencapai 1.242 kasus.

Tingginya kasus konfirmasi Covid-19 itu menimbulkan pertanyaan terkait aturan mengenakan masker ketika berada di luar ruangan.

Sebab, Presiden Joko Widodo telah memberikan kelonggaran untuk melepas masker saat berada di luar ruangan sejak Selasa (17/05/2022).

Lantas, amankan melepas masker di luar ruangan ketika kasus Covid-19 kembali meningkat?

Penjelasan Epidemiolog

Epidemiolog Griffith University Australia, Dicky Budiman mengatakan bahwa masyarakat sebaiknya waspada terhadap penularan subvarian Omicron BA.4 dan BA.5.

“Subvarian ini makin kuat kecenderungannya, titer virusnya itu lebih banyak sekali di hidung dan juga termasuk di rongga mulut,” jelas Dicky, saat dihubungi oleh Kompas.com (18/06).

“Dan ini yang artinya memberi pesan penting bahwa penting banget itu memakai masker untuk mencegah penularan,” imbuhnya.

Terkait dengan aturan pelonggaran bermasker di luar ruangan, Dicky mengimbau agar masyarakat kembali melihat konteks situasinya.

“Saya kira itu harus melihat konteksnya ya, karena tidak serta merta luar ruangan itu aman,” papar Dicky.

Terdapat beberapa faktor yang perlu untuk dipertimbangkan kembali ketika seseorang memutuskan untuk tidak bermasker saat di luar ruangan, di antaranya sirkulasi udara hingga kepadatan masyarakat.

Baca Juga:  Komnas HAM Ingatkan Ada Risiko Ferdy Sambo Bebas, Minta Polisi Perkuat Bukti

“Di beberapa tempat seperti di fasilitas umum, stasiun, atau bandara, meskipun itu di luar ruangan (bermasker) itu menjadi wajib menurut saya. Harus itu,” ungkapnya.

“Adapun di tempat yang lainnya yang sifatnya betul-betul bukan fasilitas umum dan bukan layanan publik dan juga memang secara kepadatan dan sirkulasi ventilasi baik, bisa saja tetap diberikan kelonggaran,” tambah Dicky.

Masker Boleh Dibuka di Luar Ruangan, Tapi…

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin sempat menyinggung aturan penggunaan masker di luar ruangan di tengah kenaikan kasus Covid-19.

Budi mengatakan bahwa pelonggaran penggunaan masker di luar ruangan tetap diberikan. Namun, dalam pelaksanaannya masyarakat perlu memiliki kesadaran untuk bijak dalam menentukan kapan saatnya melepas masker atau menggunakan masker.

“Masker tetap, kalau di luar ruangan kita bisa buka,” kata Budi, dalam Keterangan Pers usai Rapat Terbatas mengenai Perkembangan PPKM, Senin (13/06).

“Tapi kalau di luar kerumunannya padat sekali atau ada yang batuk-batuk, atau kita sendiri merasa tidak sehat, silakan memakai masker,” imbuhnya.

Sementara untuk di dalam ruangan yang ber-AC dan sirkulasi udaranya tertutup, pemerintah tetap menyarankan untuk mengenakan masker.

“Tidak ada ruginya kita bersikap hati-hati dan waspada. Malah itu bisa melindungi diri kita dan orang lain,” ungkap Budi. (*)

   sumber: Kompas
Berita Sebelumnya

Sirkuit Balap Mobil F1 di Bintan Jadi Green Circuit Pertama di Indonesia

Berita Selanjutnya

Ahli Sebut RKUHP Bisa Batal Jika Pemerintah dan DPR Tak Libatkan Masyarakat

Berita Selanjutnya
Kemenkumham: RKUHP Masih Digodok, Enggak Bisa Dipublikasikan

Ahli Sebut RKUHP Bisa Batal Jika Pemerintah dan DPR Tak Libatkan Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com