BatamNow.com – Sengkarut pelayanan air minum (bukan air bersih) oleh pengelola Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam, kini disorot tajam oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) nun dari Ibu Kota Negara.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengkritik keras pelayanan SPAM Batam yang merugikan masyarakat dan tak sesuai dengan amanah perundang-undangan.
“Sebagai lembaga konsumen ya kami sangat peduli dan juga mengkritik keras dengan kejadian semacam ini. Kita akan berkirim surat ke SPAM Batam terkait dengan pelanggaran hak konsumen yang massif ini,” jelas Tulus ke BatamNow.com, per telepon Batam-Jakarta, Sabtu (18/06/2022).
Tulus pun mempertanyakan BP Batam yag masih mempertahankan pengelola SPAM (PT Moya Indonesia, perusahaan konglomerasi Salim Group-red), menjadi mitra dalam mengelola SPAM Batam ditengah keluhan banyak konsumen.
“Kalau tidak mampu menjalankan mandat regulasi yang ada, mundur saja atau ganti saja manajemen atau pengelolanya. Untuk apa dipertahankan pengelola yang tidak mampu memasok air bersih kepada masyarakat secara keseluruhan,” tegasnya.
Tulus menegaskan bahwa BP Batam harus bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan SPAM yang tak maksimal oleh pengelola.
Demikian juga, katanya, manajemen atau direktur badan usaha yang mengurusi sumber daya air dan air minum di BP Batam: perlu segera dievaluasi.
Atas kondisi buruk pelayanan air minum perpipaan ini, Tulus mengingatkan pengelola SPAM dan memberi usul kepada konsumen.
Dari sisi konsumen air minum yang selama ini dirugikan, ia pun menyarankan warga melakukan class action (gugatan sekelompok) kepada BP Batam yang karena kegagalannya dalam mengelola dan memasok air minum kepada konsumen.
“Saya menyarankan konsumen melakukan class action, hitung kerugian-kerugian yang dialami baik itu materiil maupun imaterial dan kemudian dikonstruksikan dalam sebuah gugatan dan ditujukan ke pengadilan negeri setempat,” saran Tulus.
Kepada pengelola SPAM Batam dia mengingatkan bahwa negara menjamin kontinuitas, kuantitas maupun kualitas air minum yang didistribusikan ke konsumen.
“Hak konsumen secara riil kan jelas, kewajiban operator SPAM ini untuk mengalirkan air secara terus menerus dengan kualitas yang baik tanpa mati sedikitpun kecuali untuk perbaikan atau kala perawatan. Air itu kan kebutuhan vital. Kalau nggak ada ‘kan jadi ribet,” tukasnya.
Ditegaskan lagi, ketika operator SPAM tidak memenuhi tanggung jawabnya, seyogianya masyarakat konsumen tidak perlu melakukan pembayaran rekening tagihan air minum.
“Kalau nggak bisa dan gagal ya konsumen nggak usah bayar. Boikot terhadap pembayaran itu bisa. Kenapa bayar kalau kualitas pelayanannya tak sesuai dengan amanat ketentuan perundang-undangan,” kata Tulus.
Tak hanya itu, lanjutnya, dia mengingatkan pengelola SPAM Batam, bahwa konsumen berhak atas kompensasi dan ganti rugi atas kerugian materiil maupun imaterial yang dialami dan yang timbul karena haknya atas air minum tak terpenuhi sebagaimana dijamin negara.
“Menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, kalau pelayanan pelaku usaha ini buruk maka si pelaku usaha harus memberi kompensasi dan bahkan ganti rugi. Bukan hanya sekadar mengirim truk air tapi bisa juga memberi diskon terhadap tagihan atau bentuk lainnya,” jelas Tulus. (Red/D)


Wah betul sekali Bpk
Kita ini hidup sangat membutuhkan air
Bagaimana mau sehat dan bersih kalo air nya tidak tersedia
Ini di perumahan kami parah banget Pak udah seminggu air gak jln
Begitu hidup tengah mlm saat orang tidur nyenyak kita nungguin air semdntara paginya harus bekerja udah gitu ngalirnya kecil banget banyak yang gk kebagian
Malah masih mendingan di pegang ATB siang kadang bisa hidup air
Minggu pun matinya agak siang
Ini sekarang hidup jam 01:00 mlm jam 05:00pagi udah mati
Bagaimana solusinya ini Pak
Tolong di perhatikan ya Pak terima kasih