Bos PStore Putra Siregar dan Rico Valentino Didakwa Pukul Nur Alamsyah - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Bos PStore Putra Siregar dan Rico Valentino Didakwa Pukul Nur Alamsyah

23/Jun/2022 15:51
Bos PStore Putra Siregar dan Rico Valentino Didakwa Pukul Nur Alamsyah

Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan selebgram yang juga pengusaha pemilik gerai ponsel PS Store, Putra Siregar (PS) sebagai tersangka. Putra juga ditangkap bersama artis Rico Valentino (RV). (F: detikcom)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Bos PStore Putra Siregar didakwa bersama-sama dengan Rico Valentino melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Nur Alamsyah. Akibatnya, Nur Alamsyah mengalami bengkak di bibirnya.

“Bahwa terdakwa I Putra Siregar bersama-sama dengan terdakwa II Rico Valentino dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang,” ucap jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (23/06/2022).

Dilansir detikcom, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 2 Maret 2022 pukul 03.00 WIB, di kafe Code di Senopati, Jakarta Selatan. Awalnya Nur Alamsyah sedang nongkrong bersama Saputra Aditya, Satya Cendikia Putra Patrama, dan Nabila Maharani Sukandar di meja 4. Setelah itu, datang Chandrika Sari Jusman menghampiri Nabila Maharani Sukandar.

“Lalu keduanya mengobrol karena saling kenal sambil berpelukan dan menangis terharu karena ada temannya yang mau pergi ke luar negeri,” kata jaksa.

Di meja lain, yaitu meja 7, Rico Valentino bersama Putra Siregar juga sedang duduk-duduk dengan teman-teman lainnya. Rico Valentino yang mengenal Chandrika Sari Jusman lantas menghampirinya tetapi tidak mengenal orang-orang yang bersama Chandrika Sari Jusman di meja 4.

“Terdakwa II menghampiri Chandrika Sari Jusman di meja nomor 4 dan mengajak Chandrika Sari Jusman dengan menarik tangan. Tindakan terdakwa II tersebut memancing reaksi dari Muhammad Nur Alamsyah dengan menegur tindakan terdakwa II yang memaksa dan menarik-narik tangan Chandrika Sari Jusman,” ucap jaksa.

Baca Juga:  Gubernur Ansar Resmikan Kantor Kas Bank Riau Kepri di Tambelan

“Dan atas teguran tersebut terdakwa II menjadi emosi dan langsung mendorong badan Muhammad Nur Alamsyah dengan menggunakan tangan lalu memukul bagian dada dan wajah Muhammad Nur Alamsyah dengan menggunakan tangan kanan mengepal,” imbuhnya.

Terjadilah keributan yang kemudian membuat Putra Siregar menyambanginya. Putra Siregar ikut memukul Muhammad Nur Alamsyah dengan tangan kanan terkepal sebanyak satu kali yang mengenai bagian wajah.

“Kejadian tersebut menimbulkan kegaduhan di dalam kafe Code Senopati sehingga pemilik kafe tersebut, yaitu Reza Rabbani, berusaha melerai keributan tersebut dan akhirnya keributan di dalam kafe tersebut berhenti,” kata jaksa.

Muhammad Nur Alamsyah lantas melaporkan hal ini. Dia turut melakukan visum yang hasilnya tampak bengkak di sudut bibir kanan.

Putra Siregar dan Rico Valentino pun didakwa dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Berikut bunyi masing-masing pasal itu:

Pasal 170 ayat (1)

(1) Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan

Pasal 351 ayat (1)

(1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500. (*)

Berita Sebelumnya

Hadi Tjahjanto Instruksikan Seluruh Kantor Wilayah BPN Percepat PTSL

Berita Selanjutnya

PAN Usulkan Senator Asal Kepri Asman Abnur Gantikan Zulhas sebagai Wakil Ketua MPR

Berita Selanjutnya
PAN Usulkan Senator Asal Kepri Asman Abnur Gantikan Zulhas sebagai Wakil Ketua MPR

PAN Usulkan Senator Asal Kepri Asman Abnur Gantikan Zulhas sebagai Wakil Ketua MPR

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com