Sebanyak 36 dari 38 Gerai Holywings se-Indonesia Tutup, Batam Masih Buka
Sesuai Permenkeu 66 Tahun 2018, BC Menerbitkan NPPBKC Setelah Holywings Dipastikan Memiliki Izin Usaha
BatamNow.com – Kepala Bidang Perizinan Pembangunan dan Lingkungan DPM-PTSP Kota Batam Teddy Nuh mengakui bahwa Holywings Batam memiliki NPPBKC dari Bea dan Cukai (BC) serta izin melalui Online Single Submission (OSS) terkait penjualan minuman beralkohol (minol) di gerai club, bar dan resto itu.
Hal itu disampaikan kepada media usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di gerai Holywings Batam di kawasan Harbour Bay di Sei Jodoh, di kota ini.
Sementara izin dari pemerintah kota (Pemko) menurut Kepala DPM-PTSP Batam Firmansyah, tidak ada dikeluarkan pihaknya.
Kepala Seksi Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam, Undani menyampaikan kepada BatamNow.com bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan di bidang cukai dan tertib administrasi negara maka terhadap pihak yang akan menjalankan kegiatan sebagai pengusaha tempat penjualan eceran minuman mengandung etil alkohol harus mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Itu makanya kepada PT Batam Sayap Berjaya (BSB), perusahaan pengelola Holywings Batam itu diberikan NPPBKC dengan nomor Kep 265, tanggal 12 Mei 2022.
Menurut Undani, pemberian NPPBKC tersebut setelah pemilik PT BSB memenuhi persyaratan administrasi dan telah dilakukan pengecekan lokasi.
Kembali ke perizinan dari Pemko Batam, dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 66 Tahun 2018 pada Pasal 6 ayat (2) huruf a mengatur bahwa NPPBKC diberikan kepada pemohon yang “memiliki izin berusaha dari instansi terkait.”
Pada ayat (3) huruf b menjelaskan bahwa izin berusaha itu dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan, penanaman modal, atau pariwisata, dalam hal Orang mengajukan permohonan NPPBKC sebagai Pengusaha Tempat Penjualan Eceran.
Apakah pengertian “memiliki izin berusaha dari instansi terkait” menunjuk Dinas PTSP Pemko Batam atau memang Kementerian Perdagangan, tak dijelaskan dalam Permenkeu tersebut.
Apakah memang izin usaha Holywings tidak memerlukan izin dari Dinas PTSP Kota Batam, hal ini yang tak dijelaskan oleh Firmansyah secara terbuka.
Namun kepada kru media ini, Kepala Dinas PTSP itu menagaskan pihaknya tak ada mengeluarkan izin untuk Holywings Batam dan menjawab: silakan menghubungi BP Batam.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) 41 Tahun 2021 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) pada Bab III Pelayanan Perizinan, Pasal 20 ayat (1) mengatur bahwa Badan Pengusahaan (BP) berwenang menerbitkan seluruh Perizinan Berusaha bagi para pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di KPBPB.
Selanjutnya Pasal (2) huruf f menjelaskan bahwa Perizinan Berusaha tersebut mencakup sektor perdagangan.
Artinya lewat PP turunan UU Cipta Kerja (Ciptaker) No 11 Tahun 2020, BP Batam, maupun BP Bintan dan BP Karimun diberi wewenang untuk menerbitkan izin berusaha di sektor perdagangan bagi siapapun.
Pasal 20 ayat (4) mengatur pelaksanaan Perizinan Berusaha dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perizinan berusaha berbasis risiko.
Kemudian pada ayat (5), dijelaskan bahwa BP berwenang menerbitkan perizinan lainnya yang diperlukan para pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di KPBPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (6) mengatur pelaksanaan perizinan berusaha dan lainnya dilaksanakan oleh BP melalui sistem elektronik Online Single Submission (OSS).
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-undang 11/2020 yentang Cipta Kerja. OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha.
Sementara itu, berita media hingga Rabu (29/06), tercatat 36 dari 38 gerai Holywings se-Indonesia telah tutup. Ada yang izinnya dicabut seperti beberapa gerai Jakarta, ada 2 gerai atas inisiatif pengelolanya dan dengan faktor lainnya.
Sementra gerai Holywings di Manado dan Batam belum ada kabar penutupannya. (red)