BatamNow.com, Jakarta – Tumbuh suburnya judi di Indonesia salah satunya diduga karena ada pembiaran yang dilakukan baik oleh pemerintah maupun aparat keamanan. Parahnya lagi, desas-desus yang beredar, justru banyak tempat perjudian yang di-back up oleh ‘orang kuat’ yang memiliki jabatan, baik di pemerintahan maupun kepolisian.
Bahkan, di sejumlah tempat, terkhusus di wilayah Batam, Kepulauan Riau, legalitas perjudian diduga menggunakan tempat bermain anak-anak. Ironisnya, tempat bermain anak-anak sudah sepi, justru orang dewasa yang bermain dengan mesin judi. Terkecohkah Pemda lantaran sudah memberi izin? Atau jangan-jangan ada kongkalikong dari pemilik arena permainan anak-anak dengan oknum-oknum di pemerintahan.
Lalu, bagaimana bila kedapatan ada oknum aparat kepolisian yang mem-back up lokasi perjudian?
“Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam Pasal 5 ayat (g) dikatakan, Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang: bertindak sebagai pelindung di tempat perjudian, prostitusi, dan tempat hiburan,” kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso kepada BatamNow.com, Kamis (23/06/2022).
Menurutnya, kalau ada anggota polisi yang main judi dan atau menjadi backing judi, baik konvensional maupun online secara hukum pidana adalah perbuatan delik. “Jadi kalau ada aparat kepolisian yang mem-back up perjudian, termasuk perbuatan pidana,” tegas advokat senior ini.
Sugeng menjabarkan, ada beberapa larangan lain kepada anggota kepolisian yakni, melakukan kegiatan politik praktis, bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/ instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia demi kepentingan pribadi, menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang, menjadi perantara/ makelar perkara, dan menelantarkan keluarga.
“Anggota polisi juga dilarang mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa dan memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya,” beber Sugeng.
Dia menambahkan, bila ada anggota polisi yang menjadi backing perjudian bisa dikenakan sanksi pencopotan dari jabatan. “Tentu sanksi yang diberikan pencopotan dari jabatannya,” tegas Sugeng.
Dikatakannya, bila aparat kepolisian mengetahui adanya praktik judi baik konvensional maupun online harus segera bergerak untuk menutup, bukan malah melakukan pembiaran.
“Kalau aparat kepolisian tahu di wilayah kerjanya ada praktik judi, maka harus segera menutup,” tukasnya. (RN)

