IPW: Aparat Backing Perjudian Termasuk Perbuatan Pidana, Sanksinya Bisa Pencopotan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

IPW: Aparat Backing Perjudian Termasuk Perbuatan Pidana, Sanksinya Bisa Pencopotan

by BATAM NOW
29/Jun/2022 20:32
Ketua IPW: Aparat Backing Perjudian, Perbuatan Pidana. Anak-anak Jadi Tameng di Balik Perjudian?

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. (F: poskota.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Tumbuh suburnya judi di Indonesia salah satunya diduga karena ada pembiaran yang dilakukan baik oleh pemerintah maupun aparat keamanan. Parahnya lagi, desas-desus yang beredar, justru banyak tempat perjudian yang di-back up oleh ‘orang kuat’ yang memiliki jabatan, baik di pemerintahan maupun kepolisian.

Bahkan, di sejumlah tempat, terkhusus di wilayah Batam, Kepulauan Riau, legalitas perjudian diduga menggunakan tempat bermain anak-anak. Ironisnya, tempat bermain anak-anak sudah sepi, justru orang dewasa yang bermain dengan mesin judi. Terkecohkah Pemda lantaran sudah memberi izin? Atau jangan-jangan ada kongkalikong dari pemilik arena permainan anak-anak dengan oknum-oknum di pemerintahan.

Lalu, bagaimana bila kedapatan ada oknum aparat kepolisian yang mem-back up lokasi perjudian?

“Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam Pasal 5 ayat (g) dikatakan, Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang: bertindak sebagai pelindung di tempat perjudian, prostitusi, dan tempat hiburan,” kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso kepada BatamNow.com, Kamis (23/06/2022).

Menurutnya, kalau ada anggota polisi yang main judi dan atau menjadi backing judi, baik konvensional maupun online secara hukum pidana adalah perbuatan delik. “Jadi kalau ada aparat kepolisian yang mem-back up perjudian, termasuk perbuatan pidana,” tegas advokat senior ini.

Baca Juga:  IDAI soal Hepatitis Misterius: Pastikan Kebersihan Makan dan Minum

Sugeng menjabarkan, ada beberapa larangan lain kepada anggota kepolisian yakni, melakukan kegiatan politik praktis, bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/ instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia demi kepentingan pribadi, menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang, menjadi perantara/ makelar perkara, dan menelantarkan keluarga.

“Anggota polisi juga dilarang mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa dan memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya,” beber Sugeng.

Dia menambahkan, bila ada anggota polisi yang menjadi backing perjudian bisa dikenakan sanksi pencopotan dari jabatan. “Tentu sanksi yang diberikan pencopotan dari jabatannya,” tegas Sugeng.

Dikatakannya, bila aparat kepolisian mengetahui adanya praktik judi baik konvensional maupun online harus segera bergerak untuk menutup, bukan malah melakukan pembiaran.

“Kalau aparat kepolisian tahu di wilayah kerjanya ada praktik judi, maka harus segera menutup,” tukasnya. (RN)

Berita Sebelumnya

Wujud Kepedulian Sesama, Dinsos Pemprov Kepri Gelar Khitanan Massal di Batam

Berita Selanjutnya

Sunarto Poniman Terpilih Jadi Ketua MPW Pemuda Pancasila Kepri 2022-2027

Berita Selanjutnya
Sunarto Poniman Terpilih Jadi Ketua MPW Pemuda Pancasila Kepri 2022-2027

Sunarto Poniman Terpilih Jadi Ketua MPW Pemuda Pancasila Kepri 2022-2027

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com