Catatan Redaksi BatamNow.com
Izin operasi usaha Holywings Batam memperkeruh kontroversi di pusaran heboh Holywings se-Indonesia.
Kontroversi karena Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengungkap izin Holywings di sini dinyatakan belum lengkap. Kecuali izin dari Bea dan Cukai Batam berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Selain izin dari Bea dan Cukai justru muncul juga izin dari BP Batam sebagaimana disampaikan oleh Kepala Biro (Kabiro) Humas Aryastuti Sirait ke media.
Adalah Teddy Nuh, Kepala Bidang Perizinan dan Pembangunan Lingkungan DPM-PTSP Pemko Batam yang menyatakan izin Holywings belum lengkap itu usai inspeksi mendadak (sidak) ke gerai eceran minuman ber-etil alkohol itu pada Selasa (28/06/2022).
Tentu kapasitas Teddy melakukan sidak itu; bersama timnya dari dinas lain; adalah atas nama Pemko Batam.
Sidak yang dipertanyakan karena setelah satu setengah bulan Holywings Batam beroperasi sejak diresmikan 12 Mei 2022, baru DPM-PTSP bereaksi setelah publik gaduh.
Peresmian Holywings Batam juga dihadiri Wakil Wali Kota Amsakar Achmad.
Lalu apa ihwal sebenarnya di birokrasi pengurusan izin berusaha di Batam. Apakah terjadi miskoordinasi antara BP Batam dengan Pemko Batam atau masing-masing jalan sendiri-sendiri membuat jajaran DPM-PSTP “pura-pura” kecolongan?
Jikalau Pemko Batam punya kewenangan atas perizinan usaha resto itu, perizinan dalam bentuk apa lagi yang diterbitkan oleh BP Batam? Apakah telah terjadi dualisme penerbitan izin?
Banyak menyebut bahwa Peraturan Pemerintah (PP) 41 Tahun 2021 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) mengamanahkan kepada setiap Badan Pengusahaan (BP) di kawasan dapat memberikan izin usaha sektor perdagangan kepada pihak yang memerlukan.
Bahkan ada yang berujar: jajaran BP Batam sudah melakukan “operasi senyap” dalam menjalankan amanah PP turunan dari Undang-undang Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 itu.
Benarkah begitu?
Sayang kedua “jubir” dua instansi yang dipimpin rangkap oleh Muhammad Rudi ini tak transparan ihwal izin Holywings Batam. Teddy dalam keterangan persnya usai sidak itu tak mengungkap bentuk izin dasar yang ia persoalkan.
Demikian juga Aryastuti sebagai Kepala Biro Humas BP Batam. Dia tak menjelaskan secara transparan ketentuan yang mengatur penerbitan izin berusaha yang sejak Otonomi Daerah (OD) sudah menjadi kewenangan Pemko Batam.
Kalau benar regulasi izin berusaha sektor perdagangan sebagaimana diatur dalam PP 41 Tahun 2021 sudah diimplementasikan BP Batam dengan senyap, setujukah Anda bahwa kewenangan Pemko Batam dalam pelaksanaan penerbitan perizinan dipreteli pelan-pelan?
Dahsyatnya lagi pada Pasal 20 ayat (5) PP 41/2021 disebut bahwa BP berwenang menerbitkan perizinan lainnya yang diperlukan para pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di KPBPB.
Artinya ke depan BP Batam dapat saja dan kapan saja melebarkan sayapnya menguasai berbagai perizinan usaha lainnya.
Pertanda kiamatkah kewenangan perizinan berusaha ini bagi Pemko Batam? (*)